cookieOptions = {link}; Ringkasan UU No 14 Tahun 2025 | Hafid Junaidi

Thursday, October 23, 2025

Ringkasan UU No 14 Tahun 2025

 Berikut ringkasan UU No 14 Tahun 2025 hasil AI microsof copilot 

proses penggabungan

πŸ›️ BAB I: Ketentuan Umum

  • Penambahan 9 definisi baru (total 29), termasuk: Sistem Informasi Kementerian, Kloter, Pemerintah, Menteri, Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Hari.
  • Penegasan asas penyelenggaraan: syariat, amanah, keadilan, kemaslahatan, transparansi, akuntabilitas, kenyamanan, efektivitas, efisiensi, pelindungan, dan pelayanan.
  • Tujuan: pembinaan dan pelindungan jemaah, kemandirian penyelenggaraan, penguatan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta peradaban ibadah yang tertib dan berkeadilan.

πŸ§• BAB II: Jemaah Haji

  • Pendaftaran jemaah haji melalui Menteri, dengan syarat setoran awal dan dokumen kependudukan.
  • Syarat keberangkatan: sehat, lunas Bipih, belum berhaji dalam 18 tahun terakhir (kecuali petugas).
  • Hak jemaah: informasi, bimbingan, pelayanan, pelindungan, pelimpahan nomor porsi (1 kali), dan memilih PIHK.
  • Kuota haji ditetapkan oleh Menteri bersama DPR RI, terdiri dari kuota reguler, khusus, dan petugas.
  • Penambahan kuota dibahas bersama DPR RI dan diumumkan secara daring.

🧭 BAB III: Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

  • Tanggung jawab pemerintah melalui Menteri, dengan perhatian khusus pada jemaah lansia, disabilitas, dan risiko tinggi.
  • Penetapan kuota, pagu BPIH, penyediaan layanan, dan penetapan PPIH.
  • Kuota provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan proporsi penduduk Muslim dan daftar tunggu.
  • Prioritas kuota untuk lansia.
  • Pengisian kuota dilakukan bertahap, dengan masa pelunasan dan perpanjangan maksimal 30 hari.

πŸ›‚ BAB IV: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

  • Sumber BPIH: Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan lainnya.
  • Penetapan BPIH oleh Presiden setelah persetujuan DPR RI.
  • Pengembalian setoran jika batal berangkat atau meninggal.
  • Dana Efisiensi dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

πŸ§‘‍🏫 BAB V: Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)

  • KBIHU wajib memiliki izin dan akreditasi setiap 3 tahun.
  • Kuota pembimbing: 1 pembimbing per 151 jemaah.
  • KBIHU dapat bergabung untuk memenuhi kuota pembimbing.

✈️ BAB VI: Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

  • PIHK wajib dimiliki WNI Muslim, memiliki izin, jaminan bank, dan akreditasi.
  • Kuota haji khusus: 8% dari kuota nasional.
  • PIHK wajib menyediakan layanan menyeluruh dan melaporkan pelaksanaan.
  • Pengembalian Bipih Khusus sesuai perjanjian.
  • Pelindungan jemaah: kompensasi, ganti rugi, dan asuransi.

πŸ•‹ BAB VII: Penyelenggaraan Ibadah Umrah

  • Umrah dapat dilakukan melalui PPIU, mandiri, atau pemerintah (dalam kondisi darurat).
  • Hak jemaah: bimbingan, kesehatan, kepastian keberangkatan, dan pelaporan.
  • PPIU wajib menyediakan layanan lengkap, pembimbing (1:45), dan pelaporan.
  • Pelindungan jemaah: hukum, keamanan, layanan, dan asuransi (kecuali umrah mandiri).
  • Akreditasi PPIU dilakukan setiap 5 tahun.

πŸ›️ BAB VIIA: Kelembagaan

  • Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan haji dan umrah.
  • Dilaksanakan oleh Kementerian.
  • Koordinasi dengan instansi pusat, daerah, dan perwakilan luar negeri.

🀝 BAB IX: Partisipasi Masyarakat

  • Masyarakat dapat berpartisipasi melalui edukasi, pengawasan, masukan, dan pelayanan sosial.
  • Dapat dilakukan oleh ormas, lembaga pendidikan, media, dan individu.
  • Mekanisme diatur dalam Peraturan Menteri.

πŸ›‘️ BAB X: Pembinaan dan Pengawasan

  • Pembinaan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah terhadap jemaah, PIHK, PPIU, dan KBIHU.
  • Pengawasan oleh APIP, DPR RI, DPD, dan BPK.
  • Laporan pengawasan digunakan untuk evaluasi dan perbaikan kebijakan.

⚖️ BAB XI: Sanksi Administratif

  • PIHK dan PPIU: teguran, penghentian, denda, pencabutan izin.
  • KBIHU: teguran, penghentian, pencabutan izin.
  • Jemaah: penundaan, pembatalan, pencabutan nomor porsi.
  • Ketentuan teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah.

🚨 BAB XII: Ketentuan Pidana

  • PIHK/PPIU yang menelantarkan jemaah atau memberi informasi palsu: pidana 6 tahun/denda Rp6 miliar.
  • Jemaah yang menggunakan dokumen palsu: pidana 2 tahun/denda Rp500 juta.
  • Ketentuan teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah.

πŸ“Š BAB XIIA: Pengawasan dan Evaluasi

  • Pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas PIHK, PPIU, dan KBIHU.
  • Evaluasi untuk menilai efektivitas dan menyusun rekomendasi kebijakan.
  • Ketentuan teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah.

πŸ“œ BAB XIII: Ketentuan Peralihan dan Penutup

  • Peraturan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
  • PIHK, PPIU, dan KBIHU wajib menyesuaikan dalam jangka waktu tertentu.
  • Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Untuk lengkapnya berikut UU No 8 Tahun 2019 yg kami gabungkan dengan UU No 6 Tahun 2023 dan UU No 14 Tahun 2025

Download file merger Undang-undang Haji

No comments:

Post a Comment