Berikut ringkasan UU No 14 Tahun 2025 hasil AI microsof copilot
proses penggabungan
π️ BAB I: Ketentuan Umum
- Penambahan 9 definisi baru (total 29), termasuk: Sistem Informasi Kementerian, Kloter, Pemerintah, Menteri, Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Hari.
- Penegasan asas penyelenggaraan: syariat, amanah, keadilan, kemaslahatan, transparansi, akuntabilitas, kenyamanan, efektivitas, efisiensi, pelindungan, dan pelayanan.
- Tujuan: pembinaan dan pelindungan jemaah, kemandirian penyelenggaraan, penguatan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta peradaban ibadah yang tertib dan berkeadilan.
π§ BAB II: Jemaah Haji
- Pendaftaran jemaah haji melalui Menteri, dengan syarat setoran awal dan dokumen kependudukan.
- Syarat keberangkatan: sehat, lunas Bipih, belum berhaji dalam 18 tahun terakhir (kecuali petugas).
- Hak jemaah: informasi, bimbingan, pelayanan, pelindungan, pelimpahan nomor porsi (1 kali), dan memilih PIHK.
- Kuota haji ditetapkan oleh Menteri bersama DPR RI, terdiri dari kuota reguler, khusus, dan petugas.
- Penambahan kuota dibahas bersama DPR RI dan diumumkan secara daring.
π§ BAB III: Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
- Tanggung jawab pemerintah melalui Menteri, dengan perhatian khusus pada jemaah lansia, disabilitas, dan risiko tinggi.
- Penetapan kuota, pagu BPIH, penyediaan layanan, dan penetapan PPIH.
- Kuota provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan proporsi penduduk Muslim dan daftar tunggu.
- Prioritas kuota untuk lansia.
- Pengisian kuota dilakukan bertahap, dengan masa pelunasan dan perpanjangan maksimal 30 hari.
π BAB IV: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Sumber BPIH: Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan lainnya.
- Penetapan BPIH oleh Presiden setelah persetujuan DPR RI.
- Pengembalian setoran jika batal berangkat atau meninggal.
- Dana Efisiensi dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
π§π« BAB V: Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)
- KBIHU wajib memiliki izin dan akreditasi setiap 3 tahun.
- Kuota pembimbing: 1 pembimbing per 151 jemaah.
- KBIHU dapat bergabung untuk memenuhi kuota pembimbing.
✈️ BAB VI: Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
- PIHK wajib dimiliki WNI Muslim, memiliki izin, jaminan bank, dan akreditasi.
- Kuota haji khusus: 8% dari kuota nasional.
- PIHK wajib menyediakan layanan menyeluruh dan melaporkan pelaksanaan.
- Pengembalian Bipih Khusus sesuai perjanjian.
- Pelindungan jemaah: kompensasi, ganti rugi, dan asuransi.
π BAB VII: Penyelenggaraan Ibadah Umrah
- Umrah dapat dilakukan melalui PPIU, mandiri, atau pemerintah (dalam kondisi darurat).
- Hak jemaah: bimbingan, kesehatan, kepastian keberangkatan, dan pelaporan.
- PPIU wajib menyediakan layanan lengkap, pembimbing (1:45), dan pelaporan.
- Pelindungan jemaah: hukum, keamanan, layanan, dan asuransi (kecuali umrah mandiri).
- Akreditasi PPIU dilakukan setiap 5 tahun.
π️ BAB VIIA: Kelembagaan
- Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan haji dan umrah.
- Dilaksanakan oleh Kementerian.
- Koordinasi dengan instansi pusat, daerah, dan perwakilan luar negeri.
π€ BAB IX: Partisipasi Masyarakat
- Masyarakat dapat berpartisipasi melalui edukasi, pengawasan, masukan, dan pelayanan sosial.
- Dapat dilakukan oleh ormas, lembaga pendidikan, media, dan individu.
- Mekanisme diatur dalam Peraturan Menteri.
π‘️ BAB X: Pembinaan dan Pengawasan
- Pembinaan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah terhadap jemaah, PIHK, PPIU, dan KBIHU.
- Pengawasan oleh APIP, DPR RI, DPD, dan BPK.
- Laporan pengawasan digunakan untuk evaluasi dan perbaikan kebijakan.
⚖️ BAB XI: Sanksi Administratif
- PIHK dan PPIU: teguran, penghentian, denda, pencabutan izin.
- KBIHU: teguran, penghentian, pencabutan izin.
- Jemaah: penundaan, pembatalan, pencabutan nomor porsi.
- Ketentuan teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah.
π¨ BAB XII: Ketentuan Pidana
- PIHK/PPIU yang menelantarkan jemaah atau memberi informasi palsu: pidana 6 tahun/denda Rp6 miliar.
- Jemaah yang menggunakan dokumen palsu: pidana 2 tahun/denda Rp500 juta.
- Ketentuan teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah.
π BAB XIIA: Pengawasan dan Evaluasi
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas PIHK, PPIU, dan KBIHU.
- Evaluasi untuk menilai efektivitas dan menyusun rekomendasi kebijakan.
- Ketentuan teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah.
π BAB XIII: Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Peraturan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
- PIHK, PPIU, dan KBIHU wajib menyesuaikan dalam jangka waktu tertentu.
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
No comments:
Post a Comment