Ternyata tulisan kami tentang undang-undang nomor 13 tahun 2025 kemarin tentang perubahan UU nomor 8 tahun 2019 hanyalah Dejavu semata. Buktinya hari ini telah dipublikasikan di web JDIH bahwa perubahan ketiga Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah diubah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Setelah membacanya nanti coba akan kita bahas bersama Undang-undang nomor 14 tahun 2025 ini tentang perubahan ketiga Undang-undang nomor 8 tahun 2019.
No comments:
Post a Comment