Ketika pulang, di seberang jalan ketemu banner besar seperti ini. Bila memang info itu valid dan sahih, maka bisa kita hitung bahwa zakat profesi untuk saat ini (seperti asumsi pada gambar tersebut) minimal setahun sekitar Rp 1.080.000 (2,5 % * 12 * 3,6 juta) tentu saja bisa berubah di tiap tahunnya sesuai harga emas yang mungkin di-qiyas-kan untuk zakat profesi. Memang zakat mesti di hitung dari nisabnya, dan tentu saja wajib dibayar/ dikeluarkan untuk mensucikan harta/ pendapatan yang halal tentunya. Seperti yang disampaikan pada pengajian kemarin bahwa yang disucikan adalah harta/pendapat yg halal, bukan yg haram.
Jadi bila bayar zakat tanpa dihitung apalagi lebih kecil dari yang semestinya berarti kewajiban zakat belum terlaksana, artinya masih belum melaksanakan zakat, yang sama aja dengan tidak sholat. Waspadalah
No comments:
Post a Comment