cookieOptions = {link}; SKB 3 Menteri tentang Moratorium PNS Ditandatangani | Hafid Junaidi

Thursday, August 25, 2011

SKB 3 Menteri tentang Moratorium PNS Ditandatangani

Jakarta (Pinmas)--Surat keputusan bersama penundaan sementara rekrutmen pegawai negeri sipil (moratorium PNS) ditandatangani seusai rapat di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/9). SKB tersebut ditandatangai oleh tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Penandatanganan SKB ini sempat tertunda karena dirasa belum sempurna.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, moratotium PNS kali ini tidak bersifat kaku. Untuk jabatan-jabatan tertentu dan formasi yang dirasa sangat dibutuhkan akan ada pengecualian.
"Yang kami maksudkan penundaan sementara adalah kami menunda sementara ini tetapi tidak kaku, tapi selektif. Masih ada beberapa jabatan yang tetap kami akomodir dalam rekrutmen tahun ini dan berikutnya," katanya.

Ia mencontohkan beberapa formasi yang memiliki pengecualian misalnya tenaga guru dan dosen. Banyaknya guru dan dosen yang akan pensiun membuatnya harus diisi kembali. Begitupula dengan tenaga kesehatan di unit pelayanan terpadu daerah. Selain itu juga jabatan khusus dan mendesak seperti di lembaga pemasyarakatan sipir. "Jangan sampai tidak ada sipir dan sebagainya," katanya.

Begitu pula jabatan untuk keselamatan masyarakat, pelayanan publik. "Misalnya di terminal kami buka secara terbatas dan terpenting yang tidak ada orangnya kami adakan dan sebagainya itu jadi pengecualian di pusat dan di daerah. Jadi tidak kaku langsung nol, tidak begitu," katanya.

Ia menambahkan, moratorium juga dikecualikan bagi daerah yang memiliki belanja pegawai di bawah 50 persen dari APBD. Namun menurut dia, juga tetap selektif. Dalam SKB tersebut, menurut dia juga disebutkan agar seluruh instansi dan lembaga pemerintah serta seluruh pemerintah daerah mengajukan rencana strategis susunan formasi PNS selama lima tahun ke depan. Rencana strategis tersebut harus diajukan sebelum 31 Desember 2011.

Ia juga menambahkan akan adanya pengaturan terhadap PNS agar tidak terjadi penumpukan di suatu daerah. Menurut dia, selama ini terjadi penumpukan di daerah tertentu dan kekurangan di daerah lainnya. Menurut dia, moratorium ini, juga harus menjadi satu kesatuan dengan reformasi birokrasi yang digulirkan.

"Intinya juga bahwa moratorium tidak terlepas dari program reformasi birokrasi dimana area perubahan yang menonjol dalam reformasi birokrasi adalah pertama kelembagaan atau struktur organisasi," katanya.

Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat seusai rapat moratorium mengatakan, seluruh lembaga dan instanasi pemerintah termasuk pemerintah daerah diberi waktu empat bulan untuk melakukan kajian dan analisa kebutuhan formasi PNS yang akan dimasukan dalam rencana strategis. Menurut dia, pemerintah juga akan menyiapkan sanksi bagi mereka yang tidak mengajukan rencana strategis hingga 31 Desember 2011.

"Kalau mereka tidak mau melakukan itu, tahun depan mereka tidak dikasih budget, tidak dikasih anggaran untuk menerima pegawai. Ada sanksinya itu. Jadi mereka tidak punya hak untuk mengajukan, gitu. Jadi itu harus selesai. Jadi ini serius, tidak main-main," katanya.

Sementara itu, jumlah PNS di Indonesia saat ini sebesar 4,7 juta jiwa atau 1,98 persen dari rasio penduduk masih moderat dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya seperti Singapura yang rasionya mencapai di atas dua persen. Sedangkan PNS yang pensiun pada 2011 ini, menurut Menteri Pemberdayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, sebesar 107 ribu dan pada 2012 sebesar 114 ribu PNS yang akan pensiun.(ant)

sumber : kemenag.go.id

No comments:

Post a Comment