Sepertinya dalam sistem database span kini petugas KPPN lebih bijak dalam menyikapi suatu hal tentang layanan yg diberikan. Dahulu ketika awal adanya span, satker bisa berkali-kali kembali karena notifikasi perbedaan data pada span berlapis, awalnya nomer rekening yg sama nama harus sama persis, lalu setelah itu masih ada potensi balik lagi bila ternyata NPWP tidak sama. Kasus yg baru kami alami karena kami yg kurang teliti atas pemeriksaan data suplier (bermimpi nantinya semua database penerima pinjaman juga sudah masuk sistem sakti) ada kesalahan satu nama atas satu rekening. Setelah kami benahi atas satu nama itu maka jadilah sp2d yg kami terima melalui email. Namun hampir berbarengan dengan itu ternyata "sempat" ada penolakan resum tagihan atas kesalahan NPWP pada dua suplier lain. Namun mungkin sudah menjadi kebijakan di lingkungan KPPN bila ada kasus seperti itu, maka "mungkin" akan dilakukan perubahan pada data yg lama menyesuaikan data yg baru. Jadi tidak akan terjadi pengembalian dua kali untuk spm yg sama, namun bisa. Jadi suatu saat ketika mengajukan SPM lalu terdapat penolakan resum tagihan pertama sudah beda NPWP duluan, he6. Tapi bagus lah, paling tidak tidak balik dua kali 😁.
No comments:
Post a Comment