cookieOptions = {link}; Perlunya perbaikan monev-PA bagian Kinerja UP | Hafid Junaidi

Friday, May 4, 2018

Perlunya perbaikan monev-PA bagian Kinerja UP

Dalam aplikasi omspan kementerian keuangan, ada menu yg baru kita ketahui yakni monev-PA (mungkin merupakan singkatan dari monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran). Memang belum ada/ belum banyak kita dapatkan sosialisasi/ info tentang menu "baru" ini. Namun paling tidak dalam menu itu satker dapat mengevaluasi diri dalam hal pelaksanaan anggaran untuk beberapa aspek, yakni tentang misalnya pengelolaan UP, data kontrak, kesalahan SPM, retur SP2D, Hal III DIPA, Revisi DIPA, kemajuan tagihan, rekon LPJ, renkas, realisasi, pagu minus, dan dispensasi SPM.


Untuk awal ini mungkin kami perlu mengajukan usulan perbaikan monev-PA dalam hal pengelolaan UP. Seperti gambar di bawah ini, kami mendapat nilai terlambat atas GUP tertanggal 19 Februari atas UP tanggal 19 Januari. Baiklah bila memang asumsi UP harus direvolving selama 30 hari seperti gambar di bawah, meskipun dalam bahasa surat menteri keuangan no S-67/MK.05/2018 tanggal 2 Februari 2018 (masih dicari ref) tidak seperti PMK 190/.../2011 bahwa revolving memiliki usia 2 bulan dan baru mendapat peringatan sampai usia 3 bulan setelah UP.
Namun bila kita lihat gambar di bawah, penilaian seperti gambar di atas kami rasa kurang adil bagi satker, karena seperti gambar di bawah, bahwa GU di Februari yg pada gambar di atas bertanggal 19 feFebruari itu sesungguhnya SPM bertanggal 14 Februari dan diajukan ke KPPN pada tanggal 15 Februari namun baru keluar SP2D tanggal 19 Februari, sehingga menurut kami harusnya tenggang waktu penilaian pengelolaan UP adalah mulai terbit SP2D sampai paling tidak SPM masuk KPPN, bukan sampai tanggal SP2D GU cair. Semoga usulan perbaikan pada penilaian pengelolaan UP ini dapat diterima

1 coment:

  1. Perlu penjelasan juga atas penilaian kesalahan SPM dan rekon LPJ

    ReplyDelete