cookieOptions = {link}; Hitung Hartamu, Hitung Zakatmu | Hafid Junaidi

Wednesday, February 25, 2015

Hitung Hartamu, Hitung Zakatmu

Pemerintah mengisyaratkan kemungkinan menjadikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagai bahan pertimbangan promosi pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, laporan ini juga menjadi salah satu unsur penialian pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah. Paling tidak begitulah cuplikan berita yang dipublikasikan pada setkab.go.id hari ini.
Masalah penghitungan kayaan ASN ini bisa dianggap masalah biasa, bisa juga serius, tergantung cara pandang kita tentunya. Namun sebagai kebiasaan saja, untuk ASN tingkat midle end seperti kita, tentunya kita sudah terbiasa akan penghitungan harta ini ketika kita mengisi SPT Tahunan kemarin, ada kolom jumlah harta dan utang kan? ^_^

Selain itu, sebagai muslim, penghitungan itu bisa dianggap penting guna menghitung zakat yang harus kita keluarkan sebagai langkah penyucian harta kita kan? bukankah zakat itu jelas hitungannya? maka tentu tidak boleh kurang tapi boleh lebih, beda kan dengan shodaqoh yang bisa sebanyak-banyaknya tersebut.

No comments:

Post a Comment