cookieOptions = {link}; Petunjuk Teknis BOS 2012 | Hafid Junaidi

Tuesday, December 13, 2011

Petunjuk Teknis BOS 2012

Telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2011 Tanggal 5 Desember 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan laporan keuangan BOS Tahun 2012. Atau bisa dianggap sebagai Panduan BOS 2012. Buku Pedoman BOS 2012 ini sangat penting bagi pengelola BOS di sekolah.
Ada sedikit perubahan pada panduan BOS 2012 ini, tapi apakah dinas Kota/ Kabupaten khususnya Kota Batu sudah siap.

Yang saya maksud tertera pada halaman 16 peraturan ini yakni


Mekanisme Pengambilan Dana BOS 2012
  1. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Kepala Sekolah (atau bendahara BOS sekolah) dengan diketahui oleh Ketua Komite Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/ persetujuan dari pihak manapun;
  2. Karena selama ini di Kota Batu kita mesti mengantongi rekomendasi dinas pendidikan kota terlebih dahulu untuk mencairkannya dari rekening sekolah
  3. Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
  4. Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  5. Karena selama ini dinas pendidikan kota Batu (melalui pengarahan) selalu mengharuskan saldo Rp 0 di awal periode
Lebih jelasnya, silahkan download panduan BOS 2012 di link ini (silahkan klik saja)


oh iya, hampir lupa, informasi penting juga, Bahwasannya ada perubahan besaran dana BOS 2012 ini

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku,
dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
  2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun

11 coment:

  1. Ada ang berusaha mencari Permendiknas No 51 Tahun 2011, ingat, bahwa sejak beberapa lalu Menteri Pendidikan Nasional telah berubah menjadi Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, sehingga mungkin yang dimaksud Permendiknas No 51 Tahun 2011 ya peraturan ini ^_^

    ReplyDelete
  2. kita berharap BOS 2012 nantinya bisa membantu sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan di indonesia

    ReplyDelete
  3. kita berharap BOS 2012 nantinya bisa membantu sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan di indonesia

    ReplyDelete
  4. Yang masih menjadi PR adalah Biaya Personalia (guru swasta) BOS ideal sebagai biaya standar non personalia, maka tidak heran kalau sekolah swasta yang masih banyak harus membiayai Tenaga Pendidik dan Kependidikan non PNS masih membutuhkan bantuan walimurid meskipun sudah ada BOS

    ReplyDelete
  5. Mungkin lebih pas bila dikata sebagai Permendikbud No 51 Tahun 2011 Tentang Juknis BOS 2012

    ReplyDelete
  6. Mana Pak ? biasanya sudah ada Format K1 sampai K6 bentuk Excel mengingat sekarang gak ada K1A

    ReplyDelete
  7. Alhamdulilah, mudah-mudahan pencairannya tepat waktu

    ReplyDelete
  8. ini berarti tidak harus beli mata pelajaran tertentu ya pak spt tahun2 kemarin yang di juknisnya menyebut untuk belanja buku pelajaran tertentu

    ReplyDelete
  9. Sepertinya begitu, tidak ditentukan harus beli apa, tapi jadi multitafsir, semoga ada petunjuk lainnya.

    ReplyDelete
  10. Permasalahan di sekolah/madrasah adalah terlambatnya pencairan BOS sehingga menjadi kendala dalam melaksanakan proses pembelajaran yang telah diprogramkan sebelumnya.

    ReplyDelete