cookieOptions = {link}; Peraturan Bersama Lima Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil | Hafid Junaidi

Tuesday, November 29, 2011

Peraturan Bersama Lima Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil

Pada tanggal 3 Oktober 2011 telah ditandatangani peraturan besama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS. Peraturan bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS disusun dalam rangka menindaklanjuti recana aksi ( N2P9A4) INPRES no. XIV tahun 2011 mengenai
Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional, khususnya Direktorat Pembinaan Pendidik dan Kependidikan PAUD-NI, Direktur Jenderal PAUD-NI, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktor Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Kependidikan Pendidikan Menengah, dan Direktur Pembinaan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan menengah.
Peraturan Bersama Lima Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri SipilPeraturan Bersama Lima Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil

Menurut Nuh, tujuan perumusan peraturan bersama ini adalah meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, kebutuhan guru, khususnya pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan anak usia dini nonformal dan informal (PAUDNI) dapat terpenuhi.

"Dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, daerah perlu melakukan pengelolaan guru dengan lebih cermat lagi, terutama dalam masalah perencanaan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaan guru," ujarnya.

Nuh mengakui, persoalan distribusi guru hingga kini masih timpang sehingga terkesan bahwa persoalan mendasar tentang guru ada pada kekurangan jumlah yang bersifat menahun.

Padahal, lanjut Nuh, fakta menunjukkan bahwa rasio guru-siswa Indonesia terbilang sangat cukup, bahkan cukup baik, jika dibandingkan dengan beberapa negara maju lainnya. Namun, pendistribusian guru belumlah merata.

"Penataan ini jadi penting karena jumlah guru yang memasuki masa pensiun hingga 2014 cukup besar, sementara rasio guru-siswa cukup baik. Semua memerlukan perencanaan yang matang," ujarnya.

sumber http://kemdiknas.go.id dan http://pekanbaru.tribunnews.com

No comments:

Post a Comment