2.Pengajuan pembayaran gaji bulan Ketiga Belas tahun 2011 dimaksud agar mempedomani Peraturan Pemerintah dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan diatas, yang dapat diunduh melalui www.perbendaharaan.go.id / www.kppnmalang.net atau dapat di copy di KPPN Malang .
3.Untuk kelancaran dan kecepatan gaji bulan Ketiga Belas masuk ke dalam rekening pegawai yang berhak dan menghindari terjadinya retur, bagi Satker yang rekening pegawainya tidak sama dengan Rekening BO I KPPN Malang ( diluar Bank Mandiri ) diminta sebelum SPMnya diajukan ke KPPN Malang agar diteliti terlebih dahulu dan dipastikan bahwa antara Nama dan Nomor Rekening yang dilampirkan dalam SPM baik ADK dan hardcopynya telah sama dengan Rekening Koran tabungan pegawai yang bersangkutan.
sumber: kppnmalang.net
No comments:
Post a Comment