cookieOptions = {link}; Akuntansi Bantuan Sosial Meluruskan Praktik Belanja Bantuan Sosial | Hafid Junaidi

Wednesday, July 27, 2011

Akuntansi Bantuan Sosial Meluruskan Praktik Belanja Bantuan Sosial


Liputan Sosialisasi PP Nomor 71 Tahun 2010 dan Buletin Teknis Nomor 10
Jakarta, perbendaharaan.go.id – 
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan  (KSAP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Buletin Teknis Nomor 10 Tentang Akuntansi Belanja Bantuan Sosial, Selasa (12/7), di Jakarta. Hadir selaku peserta para Kepala Biro Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, Para Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah, praktisi, auditor internal dan eksternal, akademisi, serta pemerhati akuntansi pemerintahan.


PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP adalah PP yang fundamental yang mengusung amanat penerapan akuntansi  berbasis akrual selambat-lambatnya untuk pelaporan keuangan pemerintah tahun 2015. Dalam penyampaian keynote speech, Direktur Jenderal Perbendaharaan Agus Suprijanto mengungkapkan bahwa implementasi basis akrual ini merupakan tantangan besar bagi pemerintah. Implementasi tersebut harus dilakukan secara hati-hati dengan persiapan yang matang dan terstruktur terkait dengan peraturan, infrastruktur, sistem, dan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Agar dapat mengimplementasikan SAP berbasis akrual, kita perlu mempersiapkan strategi yang cermat dan terukur dimulai dari penyelesaian masalah-masalah akuntansi dan pelaporan yang masih timbul dalam praktek akuntansi Kas Menuju Akrual dan penajaman pemahaman tentang isi standar akuntansi berbasis akrual itu sendiri. “ ujar Agus.

KSAPSelain itu, salah satu masalah keuangan negara dan daerah yang menjadi problematika saat ini adalah belanja bantuan sosial. Dalam praktiknya seringkali terjadi permasalahan terkait belanja bantuan sosial baik dalam penganggaran, pelaksanaan, maupun pertanggungjawabannya yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini disebabkan antara lain karena adanya kecenderungan kementerian/ lembaga dan pemda untuk memperbesar belanja bantuan sosial padahal tidak terkait dengan risiko sosial serta kekurangjelasan aturan yang mendasarinya. Untuk mengatasi hal tersebut dan juga adanya permintaan dari DPR serta pemerintah, KSAP telah menyusun Buletin Teknis terbaru, yaitu Buletin Teknis Nomor 10 tentang Akuntansi Bantuan Sosial.

Di dalam Buletin Teknis Nomor 10 tersebut KSAP berusaha memberikan pedoman dan arahan bagi para penyusun laporan keuangan dalam upaya untuk meluruskan praktik-praktik Belanja Bantuan Sosial. Agus suprijanto mengharapkan dengan terbitnya pedoman berupa Buletin Teknis ini, nantinya baik penganggaran, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial dapat lebih terarah dan tepat guna, sehingga kinerja dari jenis belanja ini dapat lebih terukur.

Buletin Teknis merupakan penjabaran PP Nomor 71 Tahun 2010 sebagai salah satu kontribusi KSAP untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan negara. Hal ini nyata terlihat dari perkembangan kualitas laporan keuangan pemerintah dari tahun ke tahun.

Oleh: Novri H.S. Tanjung dan Tino A. Prabowo – Media Center Ditjen Perbendaharaan

No comments:

Post a Comment