cookieOptions = {link}; Bantuan Operasional Sekolah 2010 | Hafid Junaidi

Wednesday, February 24, 2010

Bantuan Operasional Sekolah 2010


Ada hal menarik pada panduan bantuan operasioan sekolah (BOS) tahun 2010. Yang jelas diharapkan pengelolaan BOS tahun ini akan menjadi lebih baik dari pada sebelumnya.

Untuk masalah jumlah alokasi dana BOS tahun 2010 ini tidak berbeda dengan tahun kemarin (2009), tapi melihat mekanisme penyaluran dana yang ada pada halaman 26, sepertinya ada rasa optimis dari pemerintah akan kemungkinan kelebihan dana dalam DIPA (kebalikan dari tahun lalu yang justru dana DIPA berkurang) maka bila terdapat sisa dana dalam DIPA, maka dapat digunakan untuk sekolah dengan mekanisme yang sama.


Selain memperjelas penggunaan dana BOS, tahun ini juga ditambahkan aturan larang penggunaan Dana BOS, semisal untuk membiayai kegiatan rutin oleh UPTD atau MKKS bilamana pihak sekolah tidak ikut. Hal lainnya, sekolah penerima DAK maka dana BOS tidak boleh digunakan untuk membeli buku referensi dan pengayaan. (SD Agama dan Ketrampilan, SMP IPS dan TIK). Untuk iuran perayaan hari besar baik nasional maupun agama juga tidak diperbolehkan. Terlebih juga tidak boleh digunakan untuk kegiatan pelatihan/ sosialisasi terkain program BOS itu sendiri.

Perlu penekanan bagi kita, bahwa untuk masalah perpajakan biasanya masih ada beberapa permasalahan terutama untuk sekolah swasta. Disebutkan seperti pada halaman 129 bahwa bagi bendaharawan dana BOS pada Sekolah bukan negeri tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, maka tidak mempunyai kewajiban memungut PPh pasal 22, tetapi wajib membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual. Permasalahnnya bagaimana bila pihak penjual tidak mengenakan PPN?

Yang baru juga dalam masalah pajak menyesuaikan dengan undang-undang pajak itu sendiri adalah besarnya PTKP, bila pada panduan BOS 2009 hanya sebesar Rp 1.100.000 sekarang telah disesuaikan menjadi 1.320.000 (halaman 131). Begitu pula untuk upah harian pada halaman 132.

Yang cukup bagus dari panduan BOS 2010 adalah adanya petunjuk pengisian Format-format BOS yang ditentukan dimana pada panduan-panduan sebelumnya hal itu belum ada. Sehingga sangat membantu dalam pengerjaan BOS (Pengelolaan). Hal tersebut dijelaskan pada BAB III buku tersebut. Dijelaskan dengan cukup jelas pagaimana mengisi Buku Kas Umum, dan Pembantu-pembantunya. Dan perlu diperhatikan format buku-buku tersebut telah berubah dan bisa (boleh) dikerjakan menggunakan komputer (hal 138).

artikel ini memiliki kata kunci: panduan bos 2010, bantuan sekolah 2010, biaya operasional sekolah 2010, panduan bantuan operasional sekolah 2010, "panduan bos 2010", buku panduan bos untuk pembelian buku agama, kesenian, pedoman bos 2010, petunjuk bos 2010, panduan dana bos 2010, panduan dana bos, format bos 2010, pedoman bos sd 2010, petunjuk penggunaan bos 2010, bantuan operasional sekolah 2010, panduan bos tahun 2010, pedoman bos tahun 2010, buku panduan bos tahun 2010, peraturan dana bos 2010, petunjuk dana bos 2010, buku panduan bos 2010, panduan bos, buku pedoman bos 2010, panduan bos buku 2010, contoh laporan bos 2009, bos 2010, bos buku 2010, download panduan bos 2010

4 coment:

  1. Keterangan2 ini sangat2 berguna sekali. Satu pertanyaan, Apaibl kami mempunya SMP yang dikelola oleh yayasan, bolahkan dan bos tersbut di kelola oleh YAYASAN, yang sepenuhnya untuk SMP sesua panduan bos, agar mempermudah pembukuan dan pelaporan pertanggung jawawan.

    ReplyDelete
  2. Menurut Buku Panduan Tersebut, Pengelola BOS pada tingkat sekolah ditentungan menjadi 3 unsur, yakni Seorang Kepala Sekolah, Seorang Bendahara BOS, dan seorang Wali Murid bukan dari unsur Komite.
    Yayasan bisa dianggap sebagai salah satu penerima LPJ saja (fotocopy) dari LPJ BOS Sekolah, yg mengelola tetaplah Sekolah, bukan YAYASAN.
    Seharusnya YAYASAN mengelola dana selain BOS, ada yg namanya Laporan Konsolidasi yg salah satunya meliputi BOS. BOS hanyalah sebagian kecil dari unsur keuangan sekolah.

    ReplyDelete
  3. Wah.. beribu terimakasih atas semua informasi yang sangat berguna ini. Dan satu lagi.. apakah pihak YAYASAN mempunyai Hak untuk meminta laporan penggunaan dana BOS tersebut dari Kepala Sekolah. Kemudian dana bos tersebut seharusnya masuk ke rekening Yayasan atau Rekenin Sekolah.
    Maaf ngerepotin nih..! sebelum dan sesudahnya kami menyampaikan terimkasih. Salam Horamt

    ReplyDelete
  4. YAYASAN menurut saya atau kalau kita pelajari buku tersebut dan kita pahami prinsip manajemen dan anggaran dimana untuk sekolah swasta yg berYAYASAN Anggaran sekolah saja harus ada persetujuan/ mengetahui YAYASAN (sbg pengganti Dinas utk sekolah negeri) sehingga YAYASAN tentu saja berhak mendapatkan laporan penggunaan dana BOS.
    Dan tentu saja Dana BOS otomatis masuk ke rekening sekolah yg mungkin di tiap-tiap daerah diperlakukan berbeda. Kalau di Kota Batu, Dana BOS langsung masuk rekening sekolah di Bank Jatim dengan rekening berlaku 2 ttd yakni kepala sekolah dan bendahara, Begitu ^_^

    ReplyDelete