🕋 Transformasi Layanan Haji & Umrah: UU No. 14 Tahun 2025 Resmi Berlaku!
Tanggal 4 September 2025 menjadi tonggak penting dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, sebagai perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019, dengan semangat reformasi layanan, penguatan kelembagaan, dan transparansi pengelolaan kuota.
✨ Apa yang Baru dari UU Ini?
• 💼 Penguatan peran dan tanggung jawab penyelenggara haji dan umrah, baik pemerintah maupun swasta.
• 📊 Ekosistem ekonomi haji dan umrah mulai dibangun untuk mendukung keberlanjutan layanan.
• 🧮 Kuota haji tambahan dan pemanfaatan sisa kuota kini diatur lebih fleksibel dan transparan.
• 🛂 Visa haji nonkuota mendapat payung hukum yang jelas.
• 🧠Sistem pembinaan dan pengawasan diperkuat, termasuk dalam kondisi luar biasa atau darurat.
• 💰 Mekanisme pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kini lebih partisipatif dan berbasis data.
• 🖥️ Sistem Informasi Kementerian menjadi tulang punggung integrasi data dan layanan.
