Berikut ringkasan UU No 14 Tahun 2025 hasil AI microsof copilot
🏛️ BAB I: Ketentuan Umum
- Penambahan 9 definisi baru (total 29), termasuk: Sistem Informasi Kementerian, Kloter, Pemerintah, Menteri, Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Hari.
- Penegasan asas penyelenggaraan: syariat, amanah, keadilan, kemaslahatan, transparansi, akuntabilitas, kenyamanan, efektivitas, efisiensi, pelindungan, dan pelayanan.
- Tujuan: pembinaan dan pelindungan jemaah, kemandirian penyelenggaraan, penguatan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta peradaban ibadah yang tertib dan berkeadilan.


