cookieOptions = {link}; Ombudsman Bakal Panggil Mendiknas Soal Penyaluran Dana BOS | Hafid Junaidi

Thursday, March 24, 2011

Ombudsman Bakal Panggil Mendiknas Soal Penyaluran Dana BOS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia siap memanggil Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh, untuk menjelaskan aturan pengiriman dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2011. "Terkait pelaporan ICW (Indonesia Corruption Watch), bahwa berdasarkan riset mereka, Permendiknas Nomor 37 tahun 2010 tentang petunjuk teknis pengucuran dana BOS, justru menganggu percepatan pencairan dana tersebut," ungkap Ketua Umum Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, kepada Republika, Senin (21/3).

Laporan ICW tersebut yang diwakili Febri Hendri, Koordinator Divisi Pelayanan Publik ICW, menyatakan Permendiknas Nomor 37 tahun 2010 ini merubah pola pengiriman dana BOS, dari sebelumnya Kas Negara langsung ke sekolah, akan tetapi tahun ini dari Kas Negara melalui kas daerah baru ditransfer ke sekolah. Ketidaksiapan daerah kemudian membuat pengucuran dana BOS berjalan amat lambat.

Danang menjelaskan, berdasar rekomendasi dan laporan ICW, Ombudsman bisa merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan untuk merevisi aturan tersebut. Rekomendasi ini berupa systemic review, dengan menilai kelayakan Permendiknas tersebut apa bisa dipakai atau Ombdusman merekomendasikan untuk merevisi aturan tersebut.

Akan tetapi, Danang menjelaskan bahwa pihaknya harus melihat lagi apakah keterlambatan ini benar akibat permendiknas No 37 tahun 2010 ataukah sebab lain. "keterlambatan ini kita lihat lagi apakah benar karena aturan Permendiknas, dan ini baru pertama sehingga untuk yang kedua akan kita lihat kembali, dan juga dibandingkan dengan waktu kemarin," ucapnya.

Akan tetapi, yang ia tekankan bahwa Ombudsman tak bisa memberikan sanksi kepada pejabat politik seperti menteri atau gubernur. Akan tetapi, Ombudsman bisa memberikan sanksi kepada pejabat birokrasi seperti Sekretaris jenderal atau sekretaris daerah.

Sementara anggota Ombudsman lainnya, Hendra Nurcahyo menyatakan bahwa berdasarkan laporan ICW telah terjadi penyelewengan dana BOS secara sistematik. Kemudian penyelewengan ini juga melibatkan kepala sekolah dan dinas pendidikan daerah. "BOS saat ini menjadi ladang korupsi dan ini menjadi concern kami," ungkapnya.

Secepatnya, ia berusaha mengklarifikasi khususnya atas laporan ICW, yaitu maladministrasi yang dilakukan Menteri pendidikan, Kepala Dinas daerah dan juga Kepala Sekolah. "Karena kami punya otoritas untuk mengusulkan adanya perubahan aturan perundang-undangan," pungkasnya.

Terkait revisi Permendiknas Nomor 37 tahun 2010, Danang menyatakan hal itu bisa direkomendasikan oleh pihaknya. Bukan hanya itu, saat ini sedang dilakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Otonomi Daerah. Menurutnya mekanisme kewenangan daerah yaitu kabupaten/ kota saat ini termasuk pendidikan rawan penyelewengan.

"Menyangkut revisi 32, kami sebagai mitra DPR terus memetakan kewenangan dan pelayanan publik khususnya pelayanan dana BOS, dana kecamatan, dana bantuan kesehatan pada puskesmas," pungkasnya.

6 coment:

  1. aturan tetap aturan...!
    semua terpulang kepada yang melaksanakan..!

    ReplyDelete
  2. (Maaf) izin mengamankan KETIGAX dulu. Boleh, kan?!
    Di Kabupaten saya baru cair hari ini...

    ReplyDelete
  3. Kalau begitu mendiing di Kota Saya, cuma telat sebulan, februari dah dapat dicairkan ^_^.
    Itu semuatergantung kesiapan semua pihak emang, baik pemda maupun sekolah. Pemda yang mengerti aturan dan sekolah yang siap dengan perangkatnya pasti mudah cairnya

    ReplyDelete
  4. dana bos....makanan empuk para koruptor.

    ReplyDelete
  5. korupsi di mana-mana, bahkan di lembaga pendidikan sekalipun

    ReplyDelete