cookieOptions = {link}; Cara Pembatalan dan pengembalian BPIH | Hafid Junaidi

Wednesday, October 12, 2011

Cara Pembatalan dan pengembalian BPIH

Berikut ini pengumuman dari Kementerian Agama mengenai tata cara pembatalan dan pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang telah dilunasi dikarenakan suatu hal, karena tidak menutup kemungkinan memang bila Allah menghendaki bisa saja calon jama'ah haji batal melaksanakan ibadah haji karena suatu hal yang tak terduga.

  1. Calon jemaah haji yang membatalkan pendaftaran hajinya, maka pengembalian BPIH-nya dibayarkan melalui BPS BPIH tempat setor semula.
  2. Prosedur pengembalian setoran tunai BPIH sebagai berikut :
    1. Calon jemaah mengajukan surat permohonan pemabatal kepada Kankemenag Kab/Kota domisili, dengan melampirkan :
      • Bukti setoran lunas BPIH asli lembar pertama dan keempat;
      • Surat Pernyataan Batal dari calon jemaah haji bermaterai Rp. 6.000;
      • Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,- dari calon jemaah haji yang bersangkutan, dan diketahui Lurah/Kepala Desa setempat, apabila pengambilan dikuasakan kepada orang lain;
      • Fotocopy surat kematian dan surat keterangan ahli waris bagi yang batal karena meninggal dunia;
    2. Kankemenag Kab/Kota memberikan tanda terima proses pembatalan kepada calon jemaah haji batal;
    3. Kankemenag Kab/Kota membuat surat pengantar dan meneruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi;
    4. Kanwil Kemenag Provinsi mengajukan pengembalian dana setoran lunas BPIH batal kepada Direktorat Jenderal PHU Cq. Direktorat Pelayanan Haji, setelah melakukan konfirmasi batal kedalam database SISKOHAT. Konfirmasi dilakukan dengan menggunakan nomor porsi dan menginput data : nomor dan tanggal surat pengajuan dari Kankemenag Kab/Kota dan sebab pembatalan;
    5. Direktorat Pelayanan Haji membuat surat pengantar ke Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH setelah mengkonfirmasi pembatalan ke dalam SISKOHAT;
    6. Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH mentransfer dana BPIH batal ke rekening calon jemaah haji batal melalui BPS BPIH, selanjutnya dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT;
    7. BPS BPIH menyampaikan dana BPIH batal kepada calon jemaah haji batal dan mengkonfirmasikannya ke dalam SISKOHAT;
Semoga informasi tentang Cara Pembatalan dan pengembalian BPIH ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Sumber http://kemenag.go.id/file/dokumen/juknissoppengembalianbpih.pdf

Update 1 Pebruari 2016
Berikut video cara pembatalan Haji reguler dari Kemenag


Update 5 Pebruari 2018 Jakarta (Kemenag) --- Setelah sempat ditutup sementara selama kurang lebih dua puluh hari, proses pembatalan haji reguler akan kembali dibuka besok, Selasa (06/02).
Kepastian akan kembali dibukanya proses pembatalan haji reguler ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori.
“Keputusan Dirjen tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler, hari ini sudah ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Proses pembatalan akan kembali dibuka besok,” terang Ahda di Jakarta, Senin (05/02).
Proses pembalatan haji reguler sempat ditutup sementara karena seiring dilakukannya perubahan pengelolaan dana haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Juli 2017, BPKH mulai bersiap menjalankan tugas yang diamanahkan oleh UU 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Mulai 2018, dana haji dikelola oleh BPKH sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan regulasi, termasuk perubahan rekening setoran haji dari atas nama Menteri Agama ke BPKH.
Kasubdit Pendaftaran Noer Aliya Fitra (Nafit) menjelaskan, bila sebelumnya calon jemaah haji reguler membayar setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama, mulai tanggal 12 Januari 2018, setoran awal dibayarkan ke rekening BPKH. Begitu pun dengan proses pembatalan pendaftaran, pelunasan, dan pengembalian dana setoran awal BPIH.
“Kini, pengembalian setoran awal BPIH akan dilakukan oleh BPKH ke rekening jemaah haji yang bersangkutan,” ujar Nafit.
Seiring dengan itu, proses pembatalan pendaftaran haji kini dilakukan melalui dua pintu. Proses pembatalan melalui Kementerian Agama, sedang pengembalian dana hajinya akan dilakukan oleh BPKH.
“Pembatalan tetap berlangsung seperti semula. Dari jemaah ke Kankemenag Kab/Kota. Selanjutnya, surat pengajuan dikirim ke Ditjen PHU,” terangnya.
Setelah dilakukan verifikasi dan konfirmasi batal, Ditjen PHU akan mengirim surat pengajuan pengembalian dana jemaah batal ke BPKH untuk diproses lebih lanjut sampai uang cair melalui BPS BPIH. Proses pembatalan dari Kankemenag sampai dengan diajukan ke BPKH selama delapan hari kerja.
"Sedangkan BPKH akan melakukan verifikasi dan pencairan dana. Kalau merujuk pada RPP Pengelolaan Keuangan Haji, durasi waktunya sekitar lima hari kerja,” tandasnya.
Kepada jemaah haji reguler yang akan melakukan proses pembatalan, Nafit mengimbau untuk mulai mempersiapkan berkas-berkasnya dan datang ke Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar.

30 coment:

  1. ini ada orang mau tanya pak

    tentang pembatalan naik haji karena meninggal dunia
    syarat - syarat sudah lengkap di bawa ke bank bri tapi pihak bank menyuruh ke notaris setempat lalu pihak notaris tidak bisa memberikan keputusan

    lalu gimana solusi yang terbaik ?
    mohon dijawab

    ReplyDelete
  2. Mungkin karena berkaitan dengan hak waris, sepertinya bank sekarang memiliki peraturan baru perihal pencairan dana nasabah yang meninggal dunia kepada ahli waris, ada bank yang minta keputusan notaris, ada juga yang meminta keputusan pengadilan agama. Sepertinya ketentuan bank tersebut berlaku tidak hanya untuk kasus dana nasabah calon haji, namun secara umum. Coba komunikasikan dengan bank dan kemenag setempat.

    ReplyDelete
  3. Prosesnya butuh berapa bulan ya pak? kok sdh 2 bulan punya ortu saya belum cair ?

    ReplyDelete
  4. Tiap proses pasti membutuhkan waktu, dan setiap proses tergantung dari kelengkapan dan pelayanan masing-masing bagian, sayang sekali dalam edaran tersebut tidak disebutkan SOP pelaksanaanya

    ReplyDelete
  5. syarat ajukan pembatalan sudah lengkap dan sudah diterima oleh pusat melalui tahap kantor yang terkait. pusat sudah mengirim balik bukti surat persetujuan pembatalan ke kantor prov dan daerah domisili. tetapi kenapa dana belum juga di transfer oleh pusat ke bank tempat jamah mendaftar yah? bisa jelaskan pak?

    ReplyDelete
  6. maksudnya pusat itu Kementerian Agama? setahu saya dana selama ini ya ada di rekening pada bank, memang atas nama kementerian agama, yg belum saya ngerti apakah dana itu sudah di rekening calon haji atau belum. maaf saya belum bisa menjelaskan mengingat saya sendiri belum mendapat akses atas informasi tersebut, mohon maaf.

    ReplyDelete
  7. mau tanya pak.. bapak saya meninggal dunia, kemudian hajinya saya batalkan. tapi baru saja ada teman bapak saya yang datang, katanya ada biaya pembatalan haji sebesar 6 juta. apa itu benar ada biaya seperti itu?

    ReplyDelete
  8. Pembatalan haji saya sedang proses,tp hingga satu bulan belum keluar juga.padahal org kantor kas,berjanji plg lambat 1 bulan.saya tlp ke org kantor kas yg menangani berkas saya,malah gk di angkat2.solusinya gmn ya.prov keberangkatan saya prov sumut.tp saya domisili aceh skrg.makanya nge cek ke kantor kas via tlp.

    ReplyDelete
  9. Pembatalan haji saya sedang proses,tp hingga satu bulan belum keluar juga.padahal org kantor kas,berjanji plg lambat 1 bulan.saya tlp ke org kantor kas yg menangani berkas saya,malah gk di angkat2.solusinya gmn ya.prov keberangkatan saya prov sumut.tp saya domisili aceh skrg.makanya nge cek ke kantor kas via tlp.

    ReplyDelete
  10. Saya juga mu tanya pk. Proses pembatalan haji bpk sya sdh lama dr bln Agustus 2015. Sampai bln Desember blm ada kepastian. Padahal saya sdh bulak balik ke depag ke bank. Tp masih blm ada kepastian...

    ReplyDelete
  11. bagaimana kalau yang batal tersebut akan segera berangkat, dalam artian ia telah melakukan pembuatan paspor, manasik kecamatan, manasik kabupaten, apakah uangnya akan kembali 100% atau sudah ada potongan ?

    ReplyDelete
  12. Pak, mau tanya.
    Bpk saya batal naik haji cz mninggal dunia, saya sbg ankx mau mmbtalkan hajix. Akan tetapi saya hnya pnya akta ka ahiran, surat kmatian, surat ket. Ahli waris, KK, n fto kopi KTP bpk sayya. Sdngkan berkas naik haji yg ngrus adlah om sayya. Dan berkas trsebut saya mnta tdk boleh oleh om saya.
    Apakah saya bisa ngurus pmbtalan haji bpk saya jika saya hnya pnya berkas yg saya sbutkan di atas. Dan saya hrus kmna dulu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berkas pendaftaran tetap diperlukan karena datanya kan memang pada berkas tersebut, silahkan dimusyawarahkan dengan Om/ keluarga masalah tersebut

      Delete
  13. Kalo batal karena pindah ke haji plus apakah diperbolehkan

    ReplyDelete
  14. tadinya karna ingin cepat berhaji, setelah daftar haji regional kemudian dua tahun kemudian kami daftar haji plus... alhamdulillah haji regional tetap lebih dulu berangkat tahun 2016... pertanyaannya, bolehkan uang pendaftaran haji plus tahun 2019 kami ambil ?...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa ditanyakan kepada penyelenggara haji plus-nya, namun mestinya boleh.

      Delete
  15. Kalau misal mau mengajukan pembatalan karena kematian. Kan syaratnya harus pakai bpih asli. Kalau bpih nya hilang gimana ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Meminta surat kehilangan dari kepolisian lalu ke bank untuk minta dicetak kan lagi

      Delete
  16. Kalau dr haji plus ke reguler apakah bisa?atau harus ngulang dr awal(maksudnya daftar tunggunya
    Terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Haji plus dan haji reguler setahu kami antrian kuotanya berbeda, jadi semacam antri baru bila dari plus ke reguler. bukankah daftar tunggu haji plus relatif lebih cepat? Kenapa ke reguler?

      Delete
  17. Assalamualaikum pak..
    Pak saya mau tanya..orang tua saya sudah membatalkan haji,dan surat surat pembatalan sudah dikasih ke pihak bank bri syariah yg kerjasama travel..tapi kenapa sampe 2 bulan dana orang tua saya belum cair juga ya pak..
    Terima kasih pak

    ReplyDelete
  18. kalo untuk pengisian surat batal berngkat haji,dalam hal ini yang bersangkutan sudah meninggal dunia, data yang di tulis itu data almrhum apa ahli waris ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Data tentu saja tetap Calon Jamaah Haji namun yg memohon ahli waris

      Delete
  19. berapa Lama proses pembatalan haji dan durasi pengembalian uang haji ?????

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dari info yg kami dapat, proses di Kemenag 14 hari, di bank kabarnya 2 bulanan, mohon konfirmasi ke Kemenag terdekat

      Delete
  20. Orang tua saya meninggal dunia setelah itu saya membatalka haji kedua orang tua saya setelah di proses selama 2 bulan akhirnya spmnya keluar atw surat perintah membayar keluar setelah itu saya ke bank tetapi uangnya belum masuk setelah lama di cek ternya nomer kening saya salah di tulis oleh pihak kemenag bagai mana solusinya kalo boleh tau

    ReplyDelete