cookieOptions = {link}; Buku Kas Umum (Format BOS-K3) | Hafid Junaidi

Monday, January 31, 2011

Buku Kas Umum (Format BOS-K3)

Kali ini kita bahas masalah Buku Kas Umum. Untuk masalah pajak mungkin tidak akan kami bahas, karena untuk masalah pajak, jujur saya tidak berani membahas lebih dalam karena penguasaan yang cukup dangkal atas masalah tersebut. Jadi disini hanya berani membahas masalah pembukuan secara umum saja pada pengelolaan BOS. Untuk masalah perpajakan insyaAllah sudah cukup jelas di panduan BOS yang kita miliki, dimana untuk Tahun 2011 ini PPh Pasal 22 tidak terhutang untuk pembelanjaan dari BOS. (Peraturan Menteri Keuangan nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 31 agustus 2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain pasal3 butir (1)h.) Bisa anda lihat mulai halaman 59 petunjuk teknis laporan keuangan bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2011.

Buku Kas Umum mempunyai fungsi untuk mencatat seluruh penerimaan dana dari BOS, pungutan pajak serta jasa giro maupun seluruh pengeluaran baik yang berbentuk tunai maupun giral. Jadi semua transaksi yang dimaksud adalah transasksi yang melibatkan uang tunai (yang dicatat pada buku pembantu kas) dan transaksi giral (yang dicatat pada buku pembantu bank) serta transaksi yang dicatat pada buku pembantu pajak. Jadi bisa dikatakan Buku Kas Umum adalah catatan menyeluruh dari ketiga buku (Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak) sehingga menggambarkan kas (baik tunai maupun giral) secara menyeluruh

Buku Kas Umum ini disusun untuk masing-masing sumber dana secara terpisah, kecuali apabila sekolah hanya mempunyai satu rekening tabungan yang berfungsi untuk menampung seluruh sumber penerimaan sekolah maka Buku Kas Umum yang dibuat oleh sekolah hanya satu.

Pembukuan dalam Buku Kas Umum meliputi semua transaksi ekstemal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga:
i. Kolom Penerimaan: dari Penyalur Dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.
ii. Kolom Pengeluaran: adalah pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak.

Sementara transaksi internal diperlakukan berbeda untuk buku kas umum ini. Transaksi internal adalah transaksi yang tidak mempengaruhi saldo kas umum, tapi mempengaruhi kas khusus (Buku Pembantu Kas/ tunai, Buku Pembantu Bank/ giral, Buku Pembantu Pajak). Contoh pengambilan uang pada rekening untuk kas tunai.

Cara pertama adalah hanya melakukan pencatatan pada Buku Pembantu Kas dan Bank dan tidakmelakukanpencatatan pada Buku Kas Umum. Cara ini juga digunakan pada penggunaan Software BOS. Jadi ketika melakukan penarikan uang dari rekening, maka pencatatannya pada buku pembantu bank dikurangkan dan pada buku pembantu kas ditambahkan. Dimana total kas secara umum (tunai dan giral) adalah tetap.


Cara yang kedua adalah tetap mencatatnya pada Buku Kas Umum, dimana konsekuensi pencatatan ini berarti mencatat dua kali pada bagian kredit (mengurangi giral) dan pada bagian debit (menambah kas tunai). Jadi bisa digunakan cara yang mana saja asal konsisten.

BKU harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat didalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu (buku pembantu kas atau buku pembantu bank atau buku pembantu pajak) dan format yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.

Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajeman BOS Kabupaten. dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

Format Buku Kas Umum (BKU) dapat dilihat seperti Format BOS·K3 di bawah ini :
buku kas umum
Buku Kas Umum
Kelemahan dari BKU yang ada pada software BOS adalah tidak dapat diintegrasikannya lebih dari 1 pembantu kas dan pembantu bank, jadi hanya bisa mengintegrasikan 1 kas tunai (misal BOS pusat saja) dengan 1 rekening giral. Padahal seharusnya BKU dapat mengintegrasikan keseluruhan kas tunai {baik BOS pusat, propinsi, BOSDA (kabupaten/ kota), iuran orang tua, Bantuan lain (sumbangan, DAK, beasiswa), belanja rutin (Gaji PNS), dll} yang seharusnya dalam membuat BKU kita dapat memanfaatkan chekbox (bisa memilih lebih dari satu) bukan radiobutton (hanya bisa memilih satu).

11 coment:

  1. kalau sumbernya ada dua yaitu dari bos pusat dan bos daerah apakah bku nya juga harus dua mohon penjelasannya

    ReplyDelete
  2. bila kita perhatikan
    Buku Kas Umum ini disusun untuk masing-masing sumber dana secara terpisah, kecuali apabila sekolah hanya mempunyai satu rekening tabungan yang berfungsi untuk menampung seluruh sumber penerimaan sekolah maka Buku Kas Umum yang dibuat oleh sekolah hanya satu.
    Semestinya BKU hanya satu bila rekening tabungan yang berfungsi sebagai sumber pebnerimaan sekolah hanya ada satu (tapi di situ kelemahan dari BKU pada software BOS Kita) tapi jika rekeningnya sendiri-sendiri, maka BKU-nya ya memang sendiri-sendiri, karena BKU sebenarnya mencerminkan keseluruhan kas tunai dan giral. Tapi bila rekeningnya hanya satu, maka BKUnya cukup satu saja

    ReplyDelete
  3. SIMBOS, Software pelaporan Dana BOS. Bisa customasasi untuk lebih dari sat sumber dana BOS. Bos Pusat/BosDA 1/Bosda2

    download softwarenya disini:
    https://hotfile.com/dl/167306144/d68f735/SIMBOS_BANGKA.exe.html

    ReplyDelete
  4. ELLY@apakah aplikasi simbosnya trial atho full versi ?

    ReplyDelete
  5. Bagaimana cara pengisian buku kas jika penerimaan diakhir bulan namun transaksi kebanyakqn terjadi di awal

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maka transaksi menggunakan lunas bayar setelah diterimanya kas

      Delete
    2. mohon penjelasan utk penulisan di bku nya . apakah di tulis pada saat transaksi atau saat lunas bayar ?

      Delete
    3. Meskinya lunas bayar, karena kadang transaksi dibayar dipinjami yang lain terlebih dahulu oleh sekolah, sementara lunas bayar dibayar setelah pencairan bantuan

      Delete
  6. penulisan dalam buku kas umum seperti apa kalau dana keluar setelah bulan berikutnya, mhn penjelasan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Asal belum lewat tahun, saya kira masih bisa ditulis dengan normal

      Delete