cookieOptions = {link}; Paspor Calon Jamaah Haji 2011 Gratis | Hafid Junaidi

Thursday, May 26, 2011

Paspor Calon Jamaah Haji 2011 Gratis

Surabaya, 26/5/2011 ( Hukmas KUB ) Menindak lanjuti surat edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh nomor Dt.VII.II/2/Hj.00/2716/2011 tanggal 12 Mei 2011 yang ditujukan Kepala Kanwil Kemenag se Indonesia, perihal Penerbitan paspor Calon Jemaah Haji musim haji 1432 H/2011 M. Bidang Hazawa mengadakan Rapat Koordinasi kamis 26 Mei 2011 di Aula Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur. Rapat diikuti para Kasi Haji se Jawa Timur, Ka Kanwil Hukum dan HAM Jawa Timur dan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Waru Sidoarjo, Perak Surabaya, Madiun, Blitar, Malang dan Jember.



Dalam sambutannya Ka Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur mengingatkan bahwa pelaksanaan haji 1432 H/ 2011 M sudah semakin dekat. Menurut kalender haji 1432 H, tanggal 1 Oktober 2011 cjh kloter satu sudah masuk karantina Embarkasi. Setidaknya pengurusan paspor bagi CJH Jawa Timur sebanyak 33.935 orang segera dilaksanakan. Para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Jawa Timur segera berkoordinasi dengan para Kepala Kanim untuk membicarakan hal tersebut. Menteri Agama melalui Dirjen Haji dan Umroh telah menginstruksikan bahwa pengurusan paspor dimulai tanggl 1 Juni sd akhir Juli 2011 dan Gratis.

Disampaikan pula bahwa biaya pengurusan paspor tahun 2011 mengalami penurunan dari Rp. 270.000,- menjadi Rp. 255.00,- dengan menghapus biaya sidik jari. Paspor haji warna hijau bagi jemaah haji berlaku secara internasional (bisa digunakan ke semua tujuan negara) selama lima tahun. Bagi calon jemaah haji yang sudah memiliki paspor dan masih berlaku, harap memberitau petugas Kanim.


Karena sudah dibiayai negara (Kementerian Agama) dengan dana optimalisasi, maka semua calon jemaah haji tidak dipungut biaya. Diharapkan calon jemaah haji yang masuk porsi 2011 segera menyiapkan segala persyaratan untuk pembuatan paspor haji: fc KTP yang masih berlaku; fc KSK; fc surat nikah/Akta nikah/Ijazah; fc tanda bukti setor haji BPIH. Bagi PNS/TNI/Polri tidak perlu ijin atasan. Apabila tidak memiliki (hilang) surat nikah/Akta kelahiran/Ijazah, bisa dengan surat keterangan identitas diri dari Kemenag setempat.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, diharapkan pengurusan paspor haji lebih dipermudah. Kanim yang menangani paspor jemaah haji bisa pro aktif dengan mendatangi jemaah di daerah. Sehingga jemaah tidak harus datang ke Kanim. Mengingat para cjh usianya rata-rata di atas 50 tahun (lansia) dan tempat tinggalnya di plosok-plosok desa.

Musim haji tahun 2011 semua cjh sudah tidak memakai seragam biru telor asin lagi, tapi memakai seragam batik khusus haji. Dalam merealisasikan seragam batik jemaah haji, Kemenag telah memberikan izin penggunaan hak cipta seragam batik kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang telah mendaftar di Kemenag dan memenuhi persyaratan dalam bentuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Sampai saat ini UKM yang telah mendaftar ke Kemenag sebanyak 32 UKM dan yang sudah mendapat izin Penggunaan Hak Cipta Seragam Batik Jemaah haji sebanyak 21 UKM. Usaha Kecil Menengah yang telah mendapat Izin dari Kemenag berhak untuk memproduksi dan mendistribusikan seragam batik jemaah haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mendapatkannya seragam batik, cjh dikenakan biaya pembelian (tidak gratis) karena hal tersebut tidak masuk dalam komponen BPIH. (Egi)

Sumber http://jatim.kemenag.go.id

1 coment:

  1. Terima Kasih atas informasinya, sangat penting untuk informasi Haji... trims.. oh yah.. minta izin copas yah.. trims

    ReplyDelete