Akhir bulan Maret kemarin kami cukup tergesa-gesa melakukan revisi halaman III DIPA untuk pernyamaan data rencana dan realisasi penarikan dana dalam pelaksanaan anggaran. hal tersebut dipicu dengan adanya info surat edaran dari KPPN yang melayani kami bahwa tahun ini penilaian IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) yang salahsatunya penilaian indikator kinerja halaman III DIPA akan "dikunci penilaiannya" tiap tiga bulan, jadi tidak seperti tahun sbeelumnya dimana indikator ini bisa kita akali dengan melakukan perbaikan halaman III di akhir tahun untuk periode Januari - Desember.
Hal itu ternyata terbukti atas pengalaman kami melakukan revisi halaman III pada akhir Maret 2019 lalu, dimana tergambar dari gambar-gambar berikut ini.
Kecemasan kami bermula ketika di tengah April terjadi revisi pembukaan blokir dimana adk revisi sebenarnya sudah tidak relevan untuk halaman III-nya karena adk tersebut kami kirim di awal Februari, sehingga kami lihat di halaman III revisi tengah arpil tersebut seperti berikut
Dari gambar itu sudah bisa kami tebak bahwa halaman III belum dibenahi, karena rielnya di bulan Januari tidak ada realisasi belanja barang, kami pastikan adk itu adalah adk lama untuk buka blokir.
Untuk memastikan apakah benar penilaian IKPA telah dikunci tiap tiga bulan, maka kami periksa nilai IKPA pada omspan yang ditunjukkan pada gambar berikut
Nah terlihat pada data tersebut, memang benar di kolom rencana penarikan tidak menggunakan adk revisi tengah April ini, melainkan menggunakan adk Revisi akhir Maret seperti ditampilkan pada gambar berikut
Jadi bisa kita simpulkan bahwa benar kini penilaian IKPA terutama untuk Indikator kinerja halaman III DIPA dikunci setiap triwulan yang artinya satker harus rajin mereview realisasi dengan rencana yang telah ditetapkan untuk diusulkan revisi sebelum triwulan berakhir.
No comments:
Post a Comment