Merujuk pada Panduan BOS 2012 atau Petunjuk Teknis BOS 2012 yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2011 Tanggal 5 Desember 2011, bila kita baca juga Permendiknas no 69 tahun 2009 tentang Standar Biaya Non Personalia tahun 2009 bisa dikatakan alokasi BOS per siswa telah sesuai Standar tersebut, Tapi apakah itu telah sesuai dengan Standar Biaya Non Personalia tahun 2012? Kita perlu mencari rujukan yang lain untuk itu.
Yang jelas Besar biaya satuan BOS tahun 2012 yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
Yang jelas Besar biaya satuan BOS tahun 2012 yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
- SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
No comments:
Post a Comment