Tetapi regulasi BOS 2011 tahun ini yang ditandai dengan berlakunya Permendiknas No 37 Tahun 2010 tentang Penggunaan Dana BOS Tahun 2011 mengalami beberapa kendala dibanding kebijakan pemerintah pada tahun sebelumnya untuk BOS tahun 2010.
Yang terjadi di Kota Batu tahun 2011 ini atas Pencairan BOS, baik BOS Reguler (dari pemerintah pusat), BOSDA BPP MDGS (Dari APBD Propinsi Jawa Timur), serta BOS Pendamping (Dari APBD Kota Batu) mengalami keterlambatan pencairan kepada sekolah, sehingga tentu saja sekolah telah dan akan mengalami kesulitan dalam operasional maupun pertanggung jawaban Bantuan Operasional Sekolah ini (BOS), diluar masalah BOS yang lainnya seperti yang pernah saya ungkapkan tentang masaha data BOS Buku di Kota Batu beberapa waktu yang lalu yang ternyata bersumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Keterlambatan pencairan BOS di Kota Batu ini dapat kita bandingkan dengan tahun 2010 seperti pada tabel berikut ini
Tahun 2010 | Tahun 2011 | ||
tgl | Keterangan | tgl | Keterangan |
27/01/ 2010 | BOS Reguler I | ||
02/02/ 2011 | BOS Reguler I | ||
06/04/ 2010 | BOS Reguler II | 07/04/ 2011 | BOS Pendamping Dati II Tahap I |
22/04/ 2010 | BOS Pendamping Dati II Tahap I | ||
19/05/ 2011 | BOS Reguler II | ||
14/07/ 2010 | BOS Reguler III | ||
27/08/ 2010 | BOSDA Jatim (BPP MDGS) Tahap I | 18/08/ 2011 | BOS Reguler III |
06/10/ 2010 | BOS Pendamping Dati II Tahap IIa | ||
07/10/ 2010 | BOS Reguler IV | ||
04/11/ 2010 | BOS Pendamping Dati II Tahap IIb | ||
16/11/ 2010 | BOSDA Jatim (BPP MDGS) Tahap II |
Ada 2 tahapan penyaluran dana BOS, yaitu:
Tahap I: Penyaluran Dana dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah
- Penyaluran BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
- BOS disalurkan secara triwulanan (tiga bulanan), yaitu:
- Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Maret) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2011;
- Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal pada bulan April 2011;
- Triwulan Ketiga (bulan Juli sampai dengan bulan September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal pada bulan Juli 2011; dan
- Triwulan Keempat (bulan Oktober sampai dengan bulan Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada bulan Oktober 2011 setelah PMK Alokasi prognosa definitif BOS 2011 ditetapkan.
- Penyaluran Triwulan Pertama, Kedua, dan Ketiga adalah masing-masing sebesar ¼ (satu perempat) dari alokasi sementara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Penyaluran Triwulan Keempat sebesar selisih antara penetapan alokasi prognosa definitif BOS dengan jumlah dana yang telah disalurkan dari Triwulan Pertama sampai dengan Triwulan Ketiga.
Tahap II: Penyaluran Dana dari Kas Umum Daerah ke Sekolah
Penyaluran dana BOS untuk Sekolah Negeri:
- Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada KPA setiap triwulan sesuai alokasi anggaran per sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional
- KPA menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan kepada BUD untuk diterbitkan SP2D.
- Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Pendidikan mentransfer Dana BOS yang diterima dari BUD langsung ke PBPP untuk pembayaran kegiatan BOS di masing-masing sekolah.
- Proses penyelesaian penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1), 2), dan 3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
- PBPP melaporkan realisasi penggunaan dana yang diterimanya per triwulan dengan melampirkan rekap SPJ dan dokumen bukti pertanggungjawaban yang sah kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Pendidikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya setiap triwulan. Laporan realisasi penggunaan dana dilengkapi dengan penjelasan tentang kelebihan atau kekurangan alokasi dana BOS berdasarkan jumlah murid di sekolah dengan melampirkan data jumlah murid.
- Realisasi penggunaan dana BOS sesuai dengan jumlah dan bukti-bukti yang sah dicatat dalam Buku Kas Umum oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu di KPA-SKPD Pendidikan berikut pengelompokan realisasi anggaran per jenis belanja.
- Pencairan triwulan kedua dan seterusnya diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu sesuai angka 1) sampai dengan angka 4) di atas dengan memperhatikan perubahan alokasi per sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional
- SKPD Pendidikan melaporkan kekurangan atau kelebihan dana BOS per sekolah berdasarkan jumlah murid di masing-masing sekolah pada angka 5) di atas kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk dilakukan penyesuaian alokasi per sekolah.
Penyaluran Dana BOS untuk Sekolah Swasta:
- BUD mengalokasikan Dana BOS untuk sekolah swasta berdasarkan data jumlah siswa per sekolah dari SKPD Pendidikan;
- Bagi sekolah swasta dianggarkan dalam Belanja Daerah, Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Hibah, Obyek Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta serta Rincian Obyek Dana BOS kepada sekolah swasta yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) 2.1;
- Dana BOS yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada sekolah swasta dalam bentuk Hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai dengan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah;
- Kepala sekolah swasta melaporkan kekurangan atau kelebihan alokasi dana per sekolah berdasarkan jumlah murid di masing-masing sekolah kepada SKPD Pendidikan yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk dilakukan penyesuaian alokasi per sekolah.
Kita capek Koment. yg berwajib gak pernah dengerin. mau gak mau ya ditunggu aja . lama-lama jga keluar. Oke !
ReplyDelete