Lebih baik daripada tahun yang lalu, hari ini saya baru saja mendapatkan Petunjuk Teknis Penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2011. Atau dengan kata lain kita kenal dengan Panduan BOS 2011. Panduan BOS 2011 ini sedikit berbeda dengan Panduan BOS 2010. Dimana menurut sosialisasi yang tadi diadakan di Dinas Pendidikan Kota Batu, pada Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2011 kami ini memiliki beberapa perbedaan.
Pertama masalah buku yang wajib dibeli dari dana BOS tahun 2011 untuk sekolah SD adalah buku Pendidikan Jasmani, sementara untuk SMP adalah buku Pendidikan Jasmani dan Seni Budaya yang bisa merujuk pada Permendiknas Nomor 49 dan 50 Tahun 2009 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran.
Selain itu ada juga perubahan bahwa pada Tahun 2011 kali ini Bunga Bank/ Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk dipergunakan bagi sekolah (halaman 20) dimana selama tahun-tahun sebelumnya kita sebagai pihak sekolah selalu mengembalikan dana tersebut kepada manajemen BOS tingkat kota.
Perubahan yang paling penting adalah mekanisme pencairan yang melalui KASDA, sehingga proses pencairan tidaklah sama dengan BOS 2010, karena untuk sekolah swasta BOS dianggarkan sebagai HIBAH. Untuk Panduan BOS Tahun 2011 lebih lengkapnya bisa anda download pada link-link di bawah ini:
Permendiknas No 37 Tahun 2010 Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011
Lampiran Permendiknas No 37 Tahun 2010 tanggal 22 Desember 2010
Contoh SK Manajemen BOS Tingkat Sekolah
Untuk software pengelolaan BOS tahun 2011 anda masih bisa memanfaatkan software BOS yang saya posting di sini. Semoga informasi ini bermanfaat ^_^, jangan lupa baca juga kode rekening BOS 2011
Pertama masalah buku yang wajib dibeli dari dana BOS tahun 2011 untuk sekolah SD adalah buku Pendidikan Jasmani, sementara untuk SMP adalah buku Pendidikan Jasmani dan Seni Budaya yang bisa merujuk pada Permendiknas Nomor 49 dan 50 Tahun 2009 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran.
Selain itu ada juga perubahan bahwa pada Tahun 2011 kali ini Bunga Bank/ Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk dipergunakan bagi sekolah (halaman 20) dimana selama tahun-tahun sebelumnya kita sebagai pihak sekolah selalu mengembalikan dana tersebut kepada manajemen BOS tingkat kota.
Perubahan yang paling penting adalah mekanisme pencairan yang melalui KASDA, sehingga proses pencairan tidaklah sama dengan BOS 2010, karena untuk sekolah swasta BOS dianggarkan sebagai HIBAH. Untuk Panduan BOS Tahun 2011 lebih lengkapnya bisa anda download pada link-link di bawah ini:
Permendiknas No 37 Tahun 2010 Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011
Lampiran Permendiknas No 37 Tahun 2010 tanggal 22 Desember 2010
Contoh SK Manajemen BOS Tingkat Sekolah
Untuk software pengelolaan BOS tahun 2011 anda masih bisa memanfaatkan software BOS yang saya posting di sini. Semoga informasi ini bermanfaat ^_^, jangan lupa baca juga kode rekening BOS 2011
(Maaf) izin mengamankan PERTAMAX dulu. Boleh, kan?!
ReplyDeleteIkutan sedot, ntar tak kasihkan sama teman yang ngurusin BOS...
@alamendah monggo disedot pake sedotan yang besar kayak jelly ^_^
ReplyDeleteTerima kasih utk postingannya, sgt bermanfaat ^^
ReplyDeletekalo boleh saya minta tlg brgx anda py daftar kode rekening utk pengeluaran dana BOS? jazakallah.. ^^
KOde rekening tersebut sudah tercantum dalam software bos yang dishare di blog ini juga mbak, di bagian setting konfigurasi tuh daftar kode rekening BOS ^_^
ReplyDeletehehe..trmksh..cuma di kode rek yg sy peroleh ada byk digit nya? misalnya 10 10 10 01 01 02 52 2 01 03 (misalnya loh, ga hafal sh pak ^^)
ReplyDeletewah, tergantung pemerintah mana, tapi sebenarnya kodenya yang digunakan biasanya dimulai dari angka 5 untuk pengeluaran, misalkan untuk pembelian buku kesenian kodenya 5 2 3 27 12 dimana 5 2 3 27 adalah belanja modal pengadaan buku, dan 5 2 3 adalah belanja modal, sementara 5 2 adalah kode belanja langsung. Bilamana ada kode-kode lainnya biasanya itu juga ditambah dengan kode sumber pembiayaan dan kode program ^_^
ReplyDeletelebih lengkapnya coba baca Permendagri No 59 Tahun 2007 halaman 33 mbak, itu berarti mungkin yang njenengan maksud
ReplyDeleteini yg aku cari..!! ikut donlot juknisnya ya...matur nuwun,terima kasih :))
ReplyDeleteSilahkan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya ^_^
ReplyDelete