- Penggunaan akun beserta kegiatan-output antara Tukin dan TPG apakah juga diperlakukan pada pembayaran selisih tukin tersebut? Karena Tukin menggunakan akun 512411 pada kegiatan-output 2135.994 sementara pembayaran TPG menggunakan akun 511152 baik pada kegiatan-output 2127.994 maupun 2129.994 maka untuk selisih tukin dengan TPG kita akan menggunakan akun yang mana?
- Dalam perhitungan pajak Tukin dan TPG ada perbedaan pendekatan. Untuk Tukin menggunakan pendekatan PTKP dengan DTP nya (kode 411121-100) sedangkan TPG menggunakan pendekatan PPh 21 Final dan tidak DTP (kode 411121-402) nah dalam pembayaran selisihnya kita menggunakan pendekatan pajak yang manakah?
- Karena TPG menggunakan pendekatan PPh 21 Final dan tidak DTP, apakah dalam menghitung selisih tukin dan TPG dikurangkan dari TPG Brutto (sebelum dipotong pajak) ataukah netto (setelah dipotong pajak)?
- Untuk penerima TPG, dalam hal misal pun TPG lebih besar dari Tukin, dan juga pun lebih kecil, apakah guru juga ber-hak atas Tukin bulan ke-13 secara penuh pada tahun berlakunya sesuai PMA dan juga mungkin di tahun-tahun berikutnya bilamana ada pembayaran tunjangan ke-13 lagi?
- Bagaimana dengan Guru PNS yang menerima 511155, apakah dikurangkan pada tukinnya sebagaimana Guru PNS penerima 511152?
Itulah beberapa pertanyaan yang belum kami temukan (dan mohon komentar bila anda menemukannya) pada juknis pembayaran tukin pada Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No 15 Tahun 2015.
Mungkin inilah alasannya kenapa sampai detik ini belum cair-cair juga tukin guru. hhehe
ReplyDelete