Seperti yang kita ketahui bersama terjadi perubahan radikal atas BOS ("Bantuan" Operasional Sekolah) di lingkungan Kemenag dan yang semula menggunakan akun 57 (bansos) yang penyalurannya bisa langsung melalui rekening madrasah dan LPJ Madrasah yang "kemungkinan" ada yang belum terkontrol, kini telah dirubah menjadi akun 521219 (belanja barang non operasional lainnya) maupun 526xxx (untuk pengadaan aset-nya).
Perubahan atas akun itu menyebabkan mekansme pencairan yang berubah. berbekal Surat Dirjen Pendis Nomor DJ.I/PP.04/1374/2015 tgl 8 Mei 2015 tentang revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-376/MK.05/2015 tgl 21 Mei 2015 tentang Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta dari bendahara Pengeluaran/ BPP dalam rangka penyaluran Dana BOS Madrasah TA 2015, maka menurut kami paling tidak kita dapat menerapkan salah satu dari beberapa strategi berikut ini,
1. Strategi TUP
Srategi TUP ini tidak mempengaruhi UP operasional tusi satker Kankemenag, namun seperti gambar di atas, dalam penggunaan strategi TUP ini pengerjaan LPJ madrasah harus cukup cepat dan tepat mengingat batas waktu PTUP maksimal 1 bulan dengan perpanjangan maksimal 1 bulan (total kurang dari 2 bulan)
2. Stategi dispensasi UP sebesar alokasi BOS untuk 1 semester + kebutuhan UP satker
Dalam penerapan strategi ini, pengerjaan LPJ BOS pada madrasah lebih longgar daripada strategi yag pertama, namun di akhir tahun satker harus mengembalikan UP cukup besar
3. Strategi UP sebesar BOS 3 bulan + kebutuhan UP satker
Dalam strategi ini diperlukan penghitungan cermat kebutuhan UP agar tidak terjadi pengembalian UP terlalu besar di akhir tahun dan madrasah harap lebih cekatan karena di awal siklus mesti mengerjakan 2 LPJ tribulanan selama 2 bulan berturut-turut
Mungkin banyak lagi strategi-strategi lainnya, namun kami pribadi merekomendasikan penggunaan strategi yang terakhir dengan penghitungan yang cermat tentunya.
No comments:
Post a Comment