Dalam kajian fawaidul mukhtaroh (kalau tidak salah) tadi sore oleh Ust. Ali Rochim di Masjid Darush Sholihin menerangkan bahwa dengan bermakmum yang benar, barulah kita bisa mendapat fadhilah sholat berjamaah yang 27 derajat tersebut. Maksudnya semestinya makmum tidak mendahului imam. Bahkan bila makmum menyamai imam (bersamaan) maka tidak dianggap sebagai berjamaah, hanya seperti sholat sendiri. Parahnya bila makmum mendahului gerakan rukun sholat imam, malah sholat makmum tersebut tidak bernilai sama sekali.
No comments:
Post a Comment