Beberapa waktu yg lalu Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ yang melarang memfotocopy e-KTP karena bisa merusak chip pada e-KTP. Jadi dilarang sering-sering fotocopy e-KTP tersebut. Jadi sebaiknya anda fotocopy sekali saja lalu simpan untuk difotocopy lagi bila diperlukan.
No comments:
Post a Comment