Ternyata tulisan kami tentang undang-undang nomor 13 tahun 2025 kemarin tentang perubahan UU nomor 8 tahun 2019 hanyalah Dejavu semata. Buktinya hari ini telah dipublikasikan di web JDIH bahwa perubahan ketiga Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah diubah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Setelah membacanya nanti coba akan kita bahas bersama Undang-undang nomor 14 tahun 2025 ini tentang perubahan ketiga Undang-undang nomor 8 tahun 2019. Untuk Aturan tentang Kementerian haji dan Umrah telah terbit Perpres Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah. Catatan Singkat tentang UU Nomor 14 Tahun 2025 adalah sebagai berikut.
Download UU No 14 Tahun 2025 menambah pasal I, merubah; pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6, menambah; 6A, merubah; 7, 8, 9, 10 menambah; 10A, 10B, merubah; 11, 12, 13, 14, menghapus; 15, merubah; 16, menghapus; 17, merubah; 18, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 28, 29, 30, 32, 34, 35, menambah; 37A, 37B, merubah; 38, 39, 40, 41, 42, menghapus; 43, merubah; 44, 45, 46, 47, 48, menambah; 48A, merubah; 49, menambah 49A, merubah; 51, 52, 53, 54, 55, 56, 60, 62, menambah; 63A, merubah, 64, 65, 67, 70, 73, 75, 76, 77, 80, 81, 82, menghapus; 83, 84, merubah; 86, 87, menambah; 87A, merubah; 88, menambah; 88A, 94A, merubah; 96, 97, menghapus; 99, 100, 101, 102 menambah; 106A, menghapus; 107, merubah; 108, 110, 111, 112, menambah; 112A, merubah; 116, menambah; 116A, 119A, 119B, 119C, 119D, 119E, 119F, 119G, 119H, 119I, 119J, 119K, 119L, merubah; 120, 121, 122, 123, menambah; 123A, merubah; 124, menambah; 127A, 127B, 127C, 127D, 130A, 130B, 130C, 130D, Pasal II
Download UU No 6 Tahun 2023 merubah; pasal 19, 58, 59, 61, 63, 85, 89, 90, 91, 92, 94, 95, 103, 104, 106, menambah; 118A, merubah 125, 126,
Download UU No 11 Tahun 2020 seluruh pasal tentang penyelenggaraan haji dan umrah telah dirubah
Download UU No 8 Tahun 2019 yang masih berlaku pasal; 26, 27, 31, 33, 36, 37, 50, 57, 66, 68, 69, 71, 72, 74, 78, 79, 93, 98, 105, 109, 113, 114, 115, 117, 118, 119, 127, 128, 129, 130, 131, 132
No comments:
Post a Comment