Oh iya, masalah ikpa. Pada akhirnya beberapa hal tentang penilaian ikpa ternyata harus tumbang karena keterbatasan salah satu aplikasi menunjangnya, yakni satudja. Dimana ketika masa pandemi ini dimudahkan dalam hal usulan revisi tanpa harus hadir di loket, ternyata layanan server satudja untuk pengajuan revisi tidak mampu melayani keseluruhan permintaan secara bersamaan di tanggal2 deadline-nya.
Lalu bagaimana masa depan ikpa dalam hal konsistensi RPD ini. Sebenarnya kami ingin usul nih, dengan adanya sakti, gimana kalau masalah rpd ini tidak terlalu diformalkan dengan usul revisi Dipa yang harus diproses terlebih dahulu oleh kemenkeu? Namun jadikan level perbaikan rpd ini seperti revisi satker saja, selevel revisi POK, menjadi wewenang KPA tanpa harus persetujuan Kemenkeu? Bagaimana implementasinya?
Nah untuk implementasinya dengan aplikasi yg ada mungkin kita bisa memanfaatkan sakti dan juga omsakti sebagai salah satu alatnya. Jadi bisa saja kan misal satker melakukan perubahan pada hal III Dipa misal, namun dengan kewenangan KPA (kode C) setelah perubahan halaman III dilakukan satker bisa melakukan hal semacam update coa yang untuk update revisi POK pada satkti agar tersimpan pada monsakti, namun dengan istilah misal update halaman III Dipa. Nah tinggal sistem ikpa seperti biasanya mungkin mengunci usulan update tersebut per tanggal berapa, maksudnya mungkin tetap dibuka saja update pada sakti ke monsakti kapan saja namun yang ternilai hanya yg di-update sebelum tanggal sekian. Dengan begitu apakah tidak lebih mudah? Jadi revisi Dipa bisa dimanfaatkan hanya untuk hal lain mungkin yang lebih diperlukan. Sekedar usul atas kenyataan tumbangnya aplikasi kemarin.
No comments:
Post a Comment