Sedang terdesak mengerjakan perhitungan kekurangan tunkin/ selisih tunkin untuk penerima tuprof, dimana adanya perbedaan pengenaan pajak bagi keduanya, bilamana tuprof dikenakan pajak final, untuk tunkin pengenaan pajaknya menggunakan pendekatan PTKP dengan pajak DTP. Untuk itu ada hal-hal yang masih dipertanyakan tentang pengamrahan selisih tunkin atas tuprof tersebut. Yakni apakah selisih dihitung berdasarkan pencairan tuprof bruto apakah berdasar tuprof netto? Bukan hanya itu, untuk masalah potongan disiplin pada tunkin misal, apakah dikenakan atas selisihnya saja ataukah atas sebesar tarif tunkin?.
Sekedar opini kami pribadi saja, kami akan mengemukakan 2 pendapat atas hal ini. Dengan asumsi kewajiban yg sama telah dipenuhi penerima tunkin saja maupun atas penerima selisih tunkin dan tuprof, maka lebih adil bila selisih tunkin dihitung atas pencairan tuprof netto, karena pajak tuprof mengurangi penerimaan tuprof, berbeda dengan tunkin. Sementara untuk potongan kedisiplinan, lebih adil pula bila didasarkan pada besaran tunkin, bukan pada besaran selisih tuprof pada tunkin.
Cukup sekian pendapat kami, karena cukup meringis juga dengan pendekatan yang beda setelah kami hitung untuk pencairan selisih tunkin dan tuprof bagi 24 penerima saja (dengan 9 grade 11, 12 grade 9, dan 3 grade 8) antara pendekatan tuprof bruto dan neto bisa selisih sampe 100juta. Nah loh, mohon sudah ada petunjuk sebelum penganggarannya.
No comments:
Post a Comment