Setelah sebelumnya kami tulis tentang uraian kerja jabatan Pranatan Keuangan APBN, yang dimana sebelumnya sempat kita singgung tentang cikal bakal keluarnya jabatan pranata dan analis keuangan APBN ini, maka disini kita akan singgung uraian kerja jabatan Analis Pengelola Keuangan APBN sesuai dengan Permenpan Nomor 53 Tahun 2018. Sama seperti pada Uraian Jabatan Pranata Keuangan sebelumnya, disini hanya akan kita tampilkan uraian kerja tusi saja, tanpa unsur pendidikan, pengembangan profesi dan tugas penunjangnya.
Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Berikut ini uraian kerja jabatannya.
Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Berikut ini uraian kerja jabatannya.
SUB UNSUR / TUGAS JABATAN | BUTIR KEGIATAN TUGAS JABATAN | HASIL KERJA | ||
A. | Perikatan dan Penyelesaian Tagihan | 1. | Melaksanakan tugas sebagai PPK meliputi : | |
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana | Dokumen Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan RPD | |||
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | |||
c. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa | Dokumen Perjanjian | |||
d. melaksanakan kegiatan swakelola | Paket pekerjaan pengadaan barang/jasa secara swakelola | |||
e. memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara atas perjanjian yang dilakukannya | Rancangan Kontrak | |||
f. mengendalikan pelaksanaan perikatan | Rencana Anggaran/Biaya | |||
g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara | Dokumen Hak Tagih kepada Negara | |||
h. membuat dan menandatangani Surat Permintan Pembayaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP | Surat Permintaan Pembayaran | |||
i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KPA | Laporan pelaksanaan/ penyelesaian Kegiatan | |||
j. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan | Berita Acara Serah Terima Pekerjaan | |||
k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan | Daftar Arsip | |||
l. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara | Dokumen Pembayaran | |||
2. | Menyusun analisis/update analisis kualitas rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana | Analisis rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana | ||
3. | Mengevaluasi analisis/update analisis kualitas rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana | Laporan evaluasi analisis/kualitas rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan | ||
4. | Menyusun rekomendasi rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana | Rekomendasi pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana | ||
5. | Menyusun analisis/update kebutuhan penyedia barang/jasa | Analisis kebutuhan penyedia barang/jasa | ||
6. | Mengevaluasi analisis/update kebutuhan penyedia barang/jasa | Laporan evaluasi kebutuhan penyedia barang/jasa | ||
7. | Menyusun rekomendasi analisis/update kebutuhan penyedia barang/jasa | Rekomendasi kebutuhan oenyedia barang/jasa | ||
8. | Menyusun analisis klasifikasi/update klasifikasi kegiatan swakelola dan/atau non swakelola | Analisis klasifikasi kegiatan swakelola dan/atau non swakelola | ||
9. | Mengevaluasi analisis klasifikasi/update klasifikasi kegiatan swakelola dan/atau non swakelola | laporan evaluasi kegiatas swakelola dan/atau non swakelola | ||
10. | Menyusun rekomendasi analisis klasifikasi/update klasifikasi kegiatan swakelola dan/atau non swakelola | Rekomendasi kegiatan swakelola dan/atau non swakelola | ||
11. | Menyusun analisis langkah langkah rencana/update pengendalian perikatan | Analisis langkah-langkah rencana pengendalian perikatan | ||
12. | Mengevaluasi analisis langkah langkah rencana/update pengendalian perikatan | Laporan evaluasi pengendalian perikatan | ||
13. | Menyusun rekomendasi langkah langkah rencana/update pengendalian perikatan | Rekomendasi pengendalian perikatan | ||
14. | Menyusun analisis efisiensi pembayaran | Analisis efisiensi pembayaran | ||
15. | Mengevaluasi analisis efisiensi pembayaran/belanja | Laporan evaluasi analisis efisiensi pembayaran | ||
16. | Menyusun rekomendasi analisis efisiensi pembayaran/belanja | Rekomendasi efisiensi pembayaran | ||
17. | Menyusun analisis efektivitas pembayaran/belanja | Analisis efektivitas pembayaran | ||
18. | Mengevaluasi analisis efektivitas pembayaran/belanja | Laporan evaluasi analisis efektivitas pembayaran | ||
19. | Menyusun rekomendasi analisis efektivitas pembayaran/ belanja | Rekomendasi analisis efektivitas pembayaran | ||
20. | Menyusun analisis transparansi pembayaran/belanja | Analisis transaparasi pembayaran | ||
21. | Mengevaluasi analisis transparansi pembayaran/belanja | Laporan evaluasi transparasi pembayaran | ||
22. | Menyusun rekomendasi analisis transparansi pembayaran/ belanja | Rekomendasi analisis transparasi pembayaran | ||
23. | Menyusun analisis keterbukaan pembayaran/belanja | Analisis keterbukaan pembayaran | ||
24. | Mengevaluasi analisis keterbukaan pembayaran/belanja | Laporan evaluasi analisis keterbukaan pembayaran | ||
25. | Menyusun rekomendasi analisis keterbukaan pembayaran/belanja | Rekomendasi analisis keterbukaan pembayaran | ||
26. | Menyusun analisis bersaing/kompetitif pembayaran/belanja | Analisis bersaing pembayaran | ||
27. | Mengevaluasi analisis bersaing/kompetitif pembayaran/belanja | Laporan evaluasi atas analisis bersaing pembayaran | ||
28. | Menyusun rekomendasi analisis bersaing/kompetitif pembayaran/belanja | Rekomendasi analisis bersaing pembayaran | ||
B. | Pelaksanaan perintah pembayaran | 1. | Melaksanakan tugas sebagai PPSPM meliputi : | |
a. menguji kebenaran Surat Permintan Pembayaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Permintan Pembayaran beserta dokumen pendukung | Lembar Uji SPP | |||
b. menolak dan mengembalikan Surat Permintan Pembayaran, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan | Lembar Penolakan SPP | |||
c. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan | Lembar Pembebanan Tagihan | |||
d. menerbitkan Surat Perintah Membayar atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Perintah Membayar | SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM | |||
e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih | Daftar Arsip | |||
f. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran | Laporan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran | |||
g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian | Dokumen Pembayaran | |||
2. | Menyusun analisis penolakan Surat Permintaan Pembayaran | Analisis penolakan SPP | ||
3. | Mengevaluasi analisis penolakan Surat Permintaan Pembayaran | Laporan evaluasi analisis penolakan SPP | ||
4. | Menyusun rekomendasi analisis penolakan Surat Permintaan Pembayaran | Rekomendasi analisis penolakan SPP | ||
5. | Menyusun analisis kesalahan Surat Perintah Membayar | Analisis penolakan SPM | ||
6. | Mengevaluasi analisis kesalahan Surat Perintah Membayar | Laporan evaluasi analisis penolakan SPM | ||
7. | Menyusun rekomendasi analisis kesalahan Surat Perintah Membayar | Rekomendasi analisis kesalahan SPM | ||
8. | Menyusun analisis retur Surat Perintah Pencairan Dana | Analisis retur SP2D | ||
9. | Mengevaluasi analisis retur Surat Perintah Pencairan Dana | Laporan Evaluasi analisis retur SP2D | ||
10. | Menyusun rekomendasi analisis retur Surat Perintah Pencairan Dana | Rekomendasi analisis retur SP2D | ||
11. | Menyusun analisis revolving uang persediaan | Analisis revolving Uang Persediaan | ||
12. | Mengevaluasi analisis revolving uang persediaan | Laporan Evaluasi analisis revolving UP | ||
13. | Menyusun rekomendasi analisis revolving uang persediaan | Rekomendasi analisis revolving UP | ||
C. | Analisis Laporan Keuangan Instansi | 1. | Pengelolahan data transaksi keuangan, meliputi: | |
a. Mengolah data-data transaksi keuangan | Dokumen sumber transaksi keuangan | |||
b.Menganalisis data-data transaksi keuangan | Laporan analisis transaksi keuangan | |||
c. Menyusun rekomendasi analisis data-data transaksi keuangan | Rekomendasi analisis transaksi keuangan | |||
2. | Pelaksanaan rekonsiliasi laporan keuangan, meliputi : | |||
a. Melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan | Berita Acara Hasil Rekonsiliasi | |||
b. Menganalisis berita acara rekonsiliasi | Laporan analisis Hasil Rekonsiliasi | |||
c. Menyusun rekomendasi analisis berita acara rekonsiliasi | Rekomendasi hasil rekonsiliasi | |||
3. | Pengolahan data/dokumen pendukung laporan keuangan, meliputi : | |||
a. Mengolah data/dokumen pendukung laporan keuangan | Dokumen/ Data Laporan Keuangan | |||
b. Menganalisis data/dokumen pendukung laporan keuangan | Laporan analisis dokumen/ data pendukung Laporan Keuangan | |||
c. Menyusun rekomendasi atas analisis dokumen pendukung laporan keuangan | Rekomendasi atas analisis dokumen pendukung LK | |||
4. | Penyusunan Laporan Keuangan, meliputi : | |||
a. Menyusun Laporan keuangan | Laporan Keuangan | |||
b. Menganalisis laporan keuangan | Analisis Laporan Keuangan | |||
c. Menyusun rekomendasi laporan keuangan | Rekomendasi Penyusunan Laporan Keuangan | |||
5. | Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan laporan keuangan, meliputi : | |||
a. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan | Kertas Kerja Monitoring dan Evaluasi Penyusunan LK | |||
b. Melaksanakan analisis monev penyusunan laporan keuangan | Analisis Monev Penyusunan LK | |||
c. Menyusun rekomendasi monev penyusunan laporan keuangan | Rekomendasi Monev Penyusunan LK | |||
6. | Penyusunan analisis permasalahan temuan hasil pemeriksaan, meliputi : | |||
a. Menyusun ringkasan temuan dan rencana tindak lanjut atas temuan pada laporan keuangan | Ringkasan temuan dan rencana tindak lanjut atas temuan pada laporan keuangan | |||
b. Menganalisis permasalahan temuan hasil pemeriksaan pada laporan keuangan dan rencana tindak lanjutnya | Analisis permasalahan temuan hasil pemeriksaan pada laporan keuangan dan rencana tindak lanjutnya | |||
c. Menyusun rekomendasi dan tindak lanjut atas analisis temuan hasil pemeriksaan pada laporan keuangan | Rekomendasi dan tindak lanjut atas analisis temuan hasil pemeriksaan pada laporan keuangan | |||
7. | Pelaksanaan penatausahaan dokumen transaksi keuangan, meliputi : | |||
a. Melaksanakan penatausahaan dokumen tingkat lanjutan | Kertas Kerja penatausahaan dokumen tingkat lanjutan | |||
b. Menganalisis penatausahaan dokumen | Analisis penatausahaan dokumen | |||
c. Menyusun rekomendasi penatausahaan dokumen | Rekomendasi penatausahaan dokumen |
No comments:
Post a Comment