Pages

Sunday, May 6, 2018

Catatan untuk bendahara ber-BPP

Bergelut dengan masalah aplikasi silabi pengguna BPP, mulai pukul 14.30-20.30 barusan, dengan keadaan barunya operator dan barunya sistem aplikasi yang keduanya tidak sama dengan tahun lalu, maka berikut ini sedikit catatan pengingat untuk penggunaan silabi bagi BP yg memiliki BPP.
  1. Hal lama yg terungkap adalah dalam hal pengiringan adk LPJ BPP ke BP tidak boleh mengikutsertakan transaksi pengembalian tunai pada adk, kecuali akhir tahun (Desember) pada sebelum GU nihil, maka bila ada pengembalian tunai, maka adk dikirim ke BP sebelum mencatat pengembalian tersebut pada BPP dan jangan lupa BP mencatat pengembalian tsb.
  2. Dalam pengelolaan pajak (pungut-setor) bagi BPP tidak diperkenankan menyetor pada bulan yg berbeda dengan pemungutan, jadi penyetoran harus di bulan yg sama dengan pemungutan agar tidak eror di aplikasi
  3. Sehubungan dengan aplikasi yg beda dgn tahun lalu dimana adk LPJ BPP bisa dikirim per tanggal, karena sekarang hanya bisa per bulan, maka setiap akhir bulan BPP harus men-DRPP-kan kuitansi nya (tanpa harus dicetak karena bisa jadi transaksi ditambah di bulan berikutnya pada kode output drpp yg sama) dan mengirim adk LPJ bulan berkenan sebelum memasuki bulan selanjutnya (pengiriman adk LPJ ini selain pengiriman adk LPJ untuk kebutuhan revolving), karena itu, bisa jadi dalam 1 bulan BP menerima adk lebih dari sekali sehingga perlu di update pada penerimaan adk di akhir bulan, dan di edit transaksi sehingga adk di tengah bulan semisal akan terupdate otomatis menjadi Rp 0 karena terakumulasi pada adk akhir bulan meskipun adk yg tengah bulan telah dibuat bahan GU. Yang berarti pula dalam suatu bulan BP boleh menerima adk LPJ BPP lebih dari satu kali (bisa diupdating pada penerimaan terakhir di suatu bulan) namun dalam suatu bulan BP dilarang menerima/memproses adk BPP untuk bulan yg berbeda.

1 comment: