Masih terkait dengan hibah, ternyata masalah akuntabilitas hibah memang perlu diperjuangkan, setidaknya dengan 2 jalan untuk masalah pengelolaan hibah bagi madrasah negri yang berpotensi menerima hibah dari Pemda (BOSDA) maupun hibah dari masyarakat (dana komite/ sejenis) atau bahkan mungkin hibah luar negri. (PMK 191 tahun 2011).
Seperti yang kita pahami bahwa menurut PP 48 tahun 2008 bahwasannya madrasah negri sebagai satuan pendidikan milik pemerintah (pusat) bisa saja dalam pembiayaan pendidikannya menerima hibah dari sumber lain semisal Pemda, masyarakat, atau bahkan luar negeri.
Namun, kebanyakan madrasah negri (kecuali yang sudah) belum melaksanakan PMK 191 ini, yang artinya bisa dikenakan sanksi administratif, hal tersebut bisa jadi karena SDM pada satker belum memadai, atau sudah memadai namun belum sepenuhnya memahami PMK 191 ini. Maka cara pertama adalah meningkatkan SDM dan atau juga melakukan diseminasi tata cara tersebut. Sedangkan cara yang kedua dan sedang mulai berlangsung adalah dengan penyederhanaan satker.
No comments:
Post a Comment