Suatu saat nanti bila dipermasalahkan irjen atas belanja 53 dengan mekanisme GU (bukan LS) paling tidak seperti ini kronologinya sesuai PMK 190/PMK.05/2012.
Pada pasal 29 ayat 2 bentuk komitmen adalah:
a. Perjanjian/ Kontrak untuk pengadaan barang/jasa
b. Penetapan Keputusan
Dalam Pasal 39 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pembayaran LS tidak dapat dilakukan, pembayaran tagihan kepada penerima hak dilakukan dengan UP (Disini terlihat bahwa sebenarnya disarankan LS). Tapi karena dalam keruwetan SPAN dimana KPPN sendiri menyarankan untuk transaksi dibawah 50 juta untuk tidak menggunakan kontraktual, maka ada metode LS lainnya yakni LS Kwitansi.
Tetapi karena model pembukuan bendahara pengeluaran dengan sistem LS kwitansi ini membingungkan (apakah kwitansi dicatat terlebih dahulu padahal uang/ anggaran belum dicairkan) maka untuk belanja 53 di bawah 50 juta agar lebih mudah dan segera tercapai target kegiatan bisa menggunakan pasal 43 ayat 5 bahwa UP dapat diberikan untuk belanja barang, modal, dan lain-lain, dan sesuai dengan ayat 3 ada pasal yang sama bisa dibayarkan maksimal 50 juta pada satu penerima/ penyedia barang.
No comments:
Post a Comment