Layaknya sebuah judul film atau novel, tapi hal tersebut benar keberadaanya. Pada lapiran IV a perdirjen perbendaharaan no 57 tahun 2013 ttg pelaporan keuangan kementerian dan lembaga menyisakan sebuah masalah dimana ternyata bab III yang seharusnya berisikan ringkasan laporan keuangan meski ambigu keberadaannya dengan ringkasan yang berada sebelum Pernyataan Tanggung Jawab KPA atas laporan keuangan tersebut. Sehingga dengan terpaksa karena belum ada penjelasan lanjutan dari pihak yg memberiformat tersebut (kppn dan kanwil) maka kami kawinkan per 55 dan per 57karena batas pengumpulan yg mengejar satker.
No comments:
Post a Comment