Sedang rame di grup tentang aturan uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional. Pada akhirnya ada hal yang memang seharusnya diperbaiki, atau ditingkatkan. Meskipun yang sebelumnya banyak yang sudah berhasil tanpa uji kompetensi, bahkan ada juga PAK yang dinilai di instansinya sendiri, semoga uji kompetensi ini dapat meningkatkan kualitas aparatur fungsional kita. Meskipun dalam hal ini kami sendiri yang memang merasa salah menjabat harus menanggung resiko tersebut. Haruskah mundur?
No comments:
Post a Comment