Pages

Wednesday, December 28, 2016

Akuntansi Hibah

Di akhir tahun ini baru tersadar sebuah solusi untuk beberapa masalah pengelolaan keuangan yg sebetulnya telah ada solusi tersebut 5 tahun yang lalu, yakni akuntansi hibah dengan adanya PMK 191 tahun 2011 satu angka diatas PMK 190 sebagai pintu pengelolaan APBN secara umum. Entah kemana saja selama ini, baru sempat baca PMK tersebut setelah pada tahun (akhir) ini mendapat sekaligus 2 macam hibah, yakni BJS dan uang. Jadi hukum tholabul ilmunya jadi wajib.

Setelah terwajibkan untuk mempelajari dan memperjuangkannya (yg bjs kemarin dah berhasil 100%, yg uang sedang otw 20%) terpikirkan juga masalah pengelolaan keuangan pa da madrasah negeri khususnya yang mengelola dana selain APBN juga (Dipa) seperti halnya BOSDA maupun misal dana komite, karena daripada dianggap sebagai "pungli" padalah secara undang2 pendidikan bahwa pembiayaan pendidikan selain oleh negara juga oleh masyarakat, maka PMK 191 ini menurut hemat kami bisa dilaksanakan dalam peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada madrasah negri.

Mungkinkah sudah ada madrasah yg melaksanakannya? Ataukah perlu dibentuk piloting-nya?

No comments:

Post a Comment