Jadi terpikir untuk penyempurnaan sistem pnbp Ditjen Bimas Islam pada PNBP-NR. Beberapa waktu yg lalu tentang angan2ku yang lama tentang setoran PNBP-NR dengan ssbp yang kini update dengan aplikasi simponi semenjak biaya nikah luar kantor dinaikkan, kini sudah ada titik terang penggunaan Billing tersebut. Paling tidak sedikit membantu dalam hal setoran ke rekening negara langsung tanpa lewat rekening bendahara penerimaan dahulu.
Namun selain masalah akan besarnya volume pekerjaan operator saiba di pusat, karena setoran dari seluruh KUA se Indonesia menggunakan kode satker pusat, akan cukup sulit juga dalam hal penyusunan jurnal akrual atas semisal setoran PNBP-NR yang telah disetor masyarakat di tahun ini (semacam bulan Desember) atas jasa nikah luar kantor yang dilaksanakan tahun berikutnya (misal Januari) dan tentu saja hal itu lumrah terjadi.
Bayangkan betapa besar volume pekerjaan operator saiba pusat dalam hal misal memasukkan ntpn setoran masyarakat dari Billing tiap2 KUA se Indonesia dan rekapitulasi memo akrual dari tiap2 KUA se Indonesia atas pendapatan yang diterima dimuka. Bisa jadi nanti akan ada regulasi lagi simponi untuk Billing PNBP-NR didesentralisasikan sehingga kita semua bisa gotong royong namun tentu saja MP tetap terpusat mengingat kebutuhan Subsidi silang antar tipologi KUA yang berbeda-beda.
Atau mungkin tidak seperti itu namun memang bisa ditrik rekon dulu dengan data penerimaan seadanya, setelah terlihat beda dengan data span tinggal copy dan entah dengan cara yang cukup canggih penerimaan itu di import langsung ke saiba sehingga posisi satker pusat pasif dalam pengakuan pendapatan tersebut.
Untuk akrual pendapatan diterima di muka memang tetap saja bisa dilaksanakan secara hierarki vertikal untuk merekap memo akrual dari seluruh KUA se Indonesia. Yah, kami masih percaya hal itu pun bisa terjadi dan mampu dilakukan.
No comments:
Post a Comment