Akhir-akhir ini kami tersandung beberapa masalah karena aplikasi yang kadang belum menyesuaikan dengan regulasi, apa itu, paling tidak 2 masalah pengelolaan APBN yakni realisasi tanpa pagu pada aplikasi e-rekon dan monitoring up pada span/omspan. Kenapa begitu? Mari kita bahas satu persatu.
Yang pertama masalah realisasi tanpa pagu pada aplikasi e-rekon, hal ini bisa terjadi bila satker melakukan revisi POK yang sesuai regulasi masih menjadi wewenang KPA. Kecuali misal dalam sistem e-rekon revisi POK diakomodir maka masalah tersebut seharusnya tidak terjadi (bukankah masalah revisi pintu masuk hanya di dja dan kanwil djpb)?
Yang kedua masalah monitoring up pada span/omspan dimana hanya memperhitungkan sisa belanja 52, 53, dan belanja lainnya, namun tidak menyesuaikan dengan regulasi per 44 bahwa uang makan dan lembur Desember bisa dibayar menggunakan UP/TUP, kalau di SAS sudah diakomodir kenapa SPAN belum?
No comments:
Post a Comment