Pernah suatu saat membaca sebuah banner besar di salah satu LAZIZ bahwa bila pendapatan kita perbulan di atas tiga juta maka sudah wajib bayar zakat. Dalam memahaminya, kesimpulan kami pribadi, kalau begitu hampir seluruh pegawai sudah wajib zakat karena hampir seluruh pegawai pendapatan perbulan diatas 3juta tersebut (gaji, tukin, uang makan, honor tim, honor pemateri, dll). Maka cara mudahnya bisa kita manfaatkan form potongan pajak pegawai kita (A2) untuk mengetahui pendapatan selama setahun ditambah netto honor yang kena pajak final. Lalu dikalikan tarif zakat 2,5% dan dibagi 12 bulan untuk bisa kita potongkan pada gaji kita tiap bulan agar terasa lebih ringan. Bukankah ketika kita berhutang kita memilih mengangsurnya tiap bulan agar ringan? Mari kita bersihkan gaji halal kita.
No comments:
Post a Comment