Pages

Wednesday, January 6, 2016

Akrual setengah hati

Akrual setengah hati yang saya maksud berkaitan dengan prinsip akrual yang sedang diterapkan pada satker-satker terutama atas Kas pada bendahara pengeluaran. Pada umumnya pembentukan kas pada bendahara pengeluaran terjadi karena pengajuan uang persediaan pada KPPN sehingga pasangan jurnalnya adalah utang kepada KPPN. Namun menurut pendapat saya prinsip yang diterapkan masih cukup kaku dan kurang akrual apabila diharuskan nilai keduanya harus selalu sama. Bukankah dalam silabi/ lpj bendahara pengeluaran telah diakomodir kuitansiyang belum di GU-kan? Maksud kami seharusnya di tiap akhir bulan (bukan hanya akhir tahun) nilai kas di bendahara pengeluaran bisa diakrualkan mengingat begitu lancarnya sifat kas. Tentu saja pasangannya bisa beraneka ragam, yang pada umumnya tentu bisa dipasangkan dengan beban LO. Artinya secara LO bisa diakui meskipun secara LRA belum karena LRA menunggu pengakuan SP2D. Hal ini juga bisa menjadi salahsatu solusi penghapus persediaan belum diregister (yg sudah dicatat pada aplikasi persediaan atas dasar kuitansi namun belum diSPM-GU kan/ keluar SP2D Gu) maupun (mungkin) aset belum diregister yg dibayar menggunakan UP dan belum ter-SP2D kan. Just my opinion.

No comments:

Post a Comment