Hampir lima tahun berkutat di keuangan satker dan tiga kali mengalami pemeriksaan APIP kayaknya selama itu audit hanya atas laporan maupun pelaksanaan anggaran. Sepertinya belum pernah kami ketahui adanya audit atas anggaran itu sendiri. Mengapa itu kami pertanyakan, bagaimanapun atas permasalahan keuangan, paling tidak memang menyangkut atas minimal tiga hal tersebut yakni anggaran/ penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan pelaksanaan anggaran. Padahal anggaran ini pun cukup menarik dijadikan bahan audit pula, bagaimanapun juga kesalahan esensial pelaksanaan anggaran terkadang juga disebabkan kesalahan penganggaran.
Selama ini sesuai pengalaman kami untuk audit pelaksanaan anggaran misal, biasanya tim APIP meminta kepada kita POK/DIPA terakhir kepada satker yg diperiksa untuk nantinya diinventarisir dan diperiksa. Kenapa tidak APIP sudah memiliki POK/DIPA satker sendiri? Bukankah dalam perumusan angaran awal APIP sudah terlibat? Nah asumsikan saja seperti itu, maka audit angaran bisa dilaksanakan atas kebenaran perubahan anggaran selama tahun berjalan apakah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bagaimana? Pernahkah anda mengalami audit angaran?
No comments:
Post a Comment