Beberapa waktu yang lalu ada salah satu teman staf pengelola keuangan di Satker lain Kabupaten menanyakan perihal pembayaran tunjangan kinerja tahun 2014 yang belum terbayarkan. Kasihan juga kenapa sih koq tidak dibayarkan pada waktu itu juga? Kesimpulan kami, ada kemungkinan teman kami tersebut kurang memahami prosedur maupun aturan yang berlaku.
Memang sangat disayangkan sekali atas kejadian yang seharusnya bisa dihindari seperti kasus tersebut, tidak meratanya pembayaran tukin karena kurangnya anggaran di salah satu eselon, sementara eselon lain cukup.
Padahal kalau kita memahami prosedur dan aturannya, sebenarnya di satker kami pun ada beberapa satker yang dalam keadaan yang sama (pagu tukin tidak mencukupi), namun berbekal aturan revisi dan regulasi aplikasi yang ada (bukan meng-hack lho ya) kami melakukan refisi POK atas kekurangan tukin tersebut sehingga hak seluruh pegawai bisa diterimakan.
Masalahnya juga ketika terjadi pagu minus, maka permasalahan tersebut pun masih ada solusinya dengan usulan pagu minus, dan itu pun berhasil kami lakukan sampai pertengahan april (dengan mengajukan usulan baik melalui email bahkan sampai kami kirim hardcopy via pos)
Jadi, dengan memahami prosedur dan aturan serta aplikasi yang ada, insyaAllah kita dapat terhindar dari masalah-masalah yang seharusnya bisa diselesaikan saat itu juga, semisal pembayaran tukin tahun 2014 tersebut.
No comments:
Post a Comment