Pages

Thursday, March 12, 2015

Kacaunya tarif uang makan 2015

Sebenarnya gak terlalu kacau juga sampai diterbitkannya surat dari Direktur Jenderal Anggaran No. S-347/AG/2015 tanggal 24 Februari 2015 tentang Penyesuaian Besaran Uang Makan PNS dengan kenaikan sebesar Rp 5.000,- TMT 1 Maret 2015. hal tersebut jadi terasa kacau karena paling tidak 2 hal.
Yang pertama kacau karena TMT 1 Maret 2015. Meskipun ada diktum TMT 1 Maret 2015, di manual yang sama dalam update GPP 10 Maret 2015 disebutkan juga cara membuat kekurangan uang makan secara otomatis. Dicontohkan disitu bahwa pada bulan Januari sebuah satker mengajukan UM dengan tarif 25.000 utk Gol I dan II dan dimintakan kekurangannya.

Dalam hal itu saja sudah terlihat bagaimana ketidak sinkronan aturan dan manual aplikasi, untuk apa dimintakan kekurangan apabila ada diktum TMT 1 Maret 2015?

Selain itu surat tersebut juga sangat politis dengan menyebutkan "kenaikan" sebesar Rp. 5.000, padahal yang terjadi adalah justru seharusnya itu merupakan "penurunan" sebesar Rp. 5.000 dibanding dengan SBM 2015 pada PMK 53/PMK.02/2014 yang didukung dengan aplikasi GPP 10 Desember 2015.

Artinya belum ada kepastian (semoga segera ada edaran resmi) tentang tarif uang makan bulan Januari dan Pebruari 2015 apakah seperti SBM 2014 ataukan merujuk SBM 2015 pada PMK 53 tersebut?

update 23 Maret 2015
Tadi kami ke KPPN mengirim salah satu hasil pemeriksaan irjen dan konsultasi masalah tarif uang makan, ternyata pada surat tersebut tidak kami temukan pernyataan yang menyebutkan tentang TMT 1 Maret 2015, kesimpulan sementara kami, tarif baru tersebut TMT 1 Januari 2015 (artinya bagi yang terlanjur mengajukan tarif SBM, ada kemungkinan mengembalikan)

No comments:

Post a Comment