Salah satu mekanisme penghematan anggaran adalah self blocking. Mekanisme ini menurut hemat kami tentu saja KPA (baca Kuasa Pengguna Anggaran, bukan sebatas Pengguna Anggaran) melakukan self blocking dengan kesadarannya untuk melakukan penghematan. Tapi sungguh sangat niscaya menurut kami pribadi apabila akhir-akhir ini berkembang isu bahwa anggaran tidak boleh dilaksanakan karena adanya penghematan anggaran sementara KPA sendiri tidak melakukan self blocking. Dalam artian KPA tidak mendapatkan petunjuk dari PA di atasnya atas pagu yang dihemat, berapa pagunya, dan apa yang harus diusulkan KPA untuk di-self blocking-kan.
Kabar yang cukup meyakinkan ketika pejabat kanwil menjelaskan bahwa self blocking tersebut hanya akan dilakukan pada DIPA kanwil saja, sehingga tidak mempengaruhi pagu dipa satker di daerah dan kegiatannya. Sedangkan kabar sebaliknya yang cukup membingungkan adalah ketika ada warning penggunaan anggaran yang kurang jelas atas DIPA satker di daerah yang tidak diminta self blocking, artinya bila satker tidak melaksanakan kinerjanya (menyerap anggaran) bisa disalahkan karena tidak bekerja, sebaliknya bila melaksanakan juga bisa dianggap salah karena tidak mengindahkan warning tersebut sehingga bisa terjadi pagu minus.
Alangkah indahnya bila benar-benar dilakukan self blocking sampai pada satker di daerah, maka satker di daerah diberi petunjuk mana program kegiatan yang perlu dilakukan self blocking dan berapa pagu yang harus dihemat, lalu satker daerah mengusulkan berjenjang hingga ke eselon lebih tinggi, sehingga dengan begitu satker di daerah masih bisa melakukan kegiatan yang tidak dilakukan self blocking dan "TIDAK" malaksanakan kegiatan yang memang diusulkan untuk dihemat dengan mekanisme self blocking tersebut.
No comments:
Post a Comment