Pages

Monday, March 10, 2014

Uswatun Hasanah

Sebagai instansi pelaksana pengawasan internal (Itjen Kemenag RI) mestinya bisa memberikan contoh kepada 7.000 satker lainnya di kementerian agama (bila kita lihat e-mpa hari ini) untuk melakukan pelaporan e-mpa di lingkungan kementerian agama. Padahal fungsi pengawasan hanya ada 1 satker, kenapa sampai hari ini belum juga tercatat melaporakan e-mpa. Mulai Januari kemarin sampai tengah maret gini ternyata bila kita lihat progres pengerjaan e-mpa sampai tanggal ini yang baru 17,2% (sekitar 1.200 satker yang telah melaporkan) satker Itjen sendiri ternyata belum melaporkan. Kapan kita mendapatkan uswatun hasanah?

No comments:

Post a Comment