Juknis (petunjuk teknis) merupakan sebuah
rule yang mestinya ada di setiap kegiatan yang kita lakukan. Di lingkungan saya kerja, ternyata juknis ini sangat minim sekali (paling tidak saya kesulitan untuk mendapatkannya) untuk seluruh program kegiatan yang dicantumkan dalam Daftaar Isian Pelaksanaan Anggaran tempat saya bekerja. Padahal, ketika ada pemeriksaan dari lembaga pemeriksa, pasti juknis inilah yang menjadi dasar pemeriksaan, sementara belum semua kegiatan saya dapatkan juknisnya.
Semestinya juknis dibuat bersamaan dengan disusunnya TOR oleh unit eselon I, sehingga ketika DIPA itu mendarat, kita sebagai ujung tombak pelaksanaan DIPA dapat melaksanakannya dengan lebih baik lagi.
Contoh-contoh Juknis yang "belum" saya temukan adalah:
1. Juknis penyaluran bantuan operasional FKUB
2. Juknis penyaluran tunjangan Penyuluh Non PNS
3. Juknis penyaluran insentif guru madin (madrasah diniyah)
4. Juknis penggunaan biaya operasional KUA
dan mungkin masih banyak lagi yang "belum" saya temukan, bisakah anda membantu saya menemukan juknis-juknis tersebut?
No comments:
Post a Comment