Pages

Monday, January 16, 2012

Kewajiban PNS

Kewajiban PNS ini kami susun berdasarkan Peraturan Kepala BKN no 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan pelaksanaan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Semoga dengan Daftar Kewajiban PNS ini, setiap Pegawai Negeri Sipil dapat mengetahui, memahami, dan melaksanakannya sebagai PNS yang bertanggung jawab. Kewajiban PNS adalah:
Setiap PNS wajib:
  1. mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  4. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
  7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan;
  8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
  9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
  10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang kemanan, keuangan, dan materiil;
  11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
  13. menggunakan dan  memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepadan masyarakat;
  15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
  16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
  17. dan
  18. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Semoga daftar "kewajiban PNS" ini dapat bermanfaat bagi anda.

No comments:

Post a Comment