Kecurigaan keterlambatan penyaluran BOS pada Pemda terjawab sudah, ternyata itu sebuah buruk sangka yang perlu dianulir. Setelah membaca berita dari situs resmi bantuan operasional Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (yang baru dirubah namanya) ternyata keterlambatan penyaluran Bantuan Operasional Sekolah Tahap atau Triwuan IV Tahun 2011 ini juga dikarenakan menunggu aturan dari Mentri Keuangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.
Untuk Pencairan BOS Triwulan IV Tahun 2011 ini menggunakan acuan PMK Nomor 170/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Prognosa Definitif BOS yang pada kenyataannya baru ditandatangani Menteri Keuangan pada Tanggal 17 Nopember 2011 yang itu berarti cukup terlambat dari seharusnya yang mestinya permasalahan BOS sudah mendapat kepastian di bulan Oktober (mestinya awal bulan Oktober sekolah telah menerima BOS)
Belum lagi lamanya implementasi itu pada lapisan-lapisan berikutnya, baik lapisan Kementerian Pendidikan Nasional (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) maupun lapisan-lapisan birokrasi Pemerintah Daerah sehingga samai detik ini, minggu pertama bulan Desember 2011 sekolah kami juga belum mendapat kucuran Bantuan Operasional Sekolah tersebut.
Anda bisa baca PMK Nomor 170/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Prognosa Definitif BOS atau download pada link di bawah ini:
Baca PMK Nomor 170/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Prognosa Definitif BOS
Download PMK Nomor 170/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Prognosa Definitif BOS
Alhamdulillah, per 15 Desember 2011 kearin BOS Reguler di Kota Batu sudah cair, tinggal nunggu realisasi BOS Daerah I (BPP MDGS) dan BOS Daerah II (Pendamping)
ReplyDelete