Pages

Friday, November 18, 2011

Bantuan Biaya Studi S-2 Pada Perguruan Tinggi Terakreditasi Tahun 2011

Berikut ini Pengumuman Bantuan Biaya Studi S-2 Pada Perguruan Tinggi Terakreditasi Tahun 2011 pada Kementerian Agama Republik Indonesia. Pada Tahun 2011 ini Kementerian Agama memberikan Bantuan Biaya Studi S2 dengan Pengumuman selengkapnya sebagai berikut.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, u.p. Direktorat Pendidikan Madrasah memberikan bantuan biaya studi kepada 900-an orang guru madrasah yang sedang melanjutkan studi S-2 pada perguruan tinggi terakreditasi. Guru madrasah yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan.

Mekanisme Pengajuan Permohonan 
Pemohon mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam, u.p. Direktur Pendidikan Madrasah dengan dilengkapi:
  1. Salinan SK sebagai guru tetap di madrasah yang dilegalisasi oleh kepala madrasah yang bersangkutan; 
  2. Salinan jadwal mengajar dalam 2 (dua) semester terakhir;
  3. Asli Surat Keterangan sebagai mahasiswa S-2 dari perguruan tinggi terakreditasi;
  4. Salinan transkrip nilai minimal 1 (satu) semester terakhir;
  5. Surat Pernyataan di atas meterai sebagaimana format terlampir.
Surat permohonan dikirim via Pos Kilat Khusus atau sejenisnya. (Surat TIDAK diantar langsung, kecuali bagi yang sudah mengajukan permohonan sebelum Pengumuman ini). Untuk alasan ketepatan dan kecepatan, pada SAMPUL LUAR surat permohonan sebaiknya ditulis alamat sebagai berikut:
Kepada:
Direktorat Pendidikan Madrasah
u.p. Subdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Gedung Kementerian Agama RI, Lt. VII, Ruang C704
Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat

Batas Pengajuan Permohonan 
Surat permohonan sudah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah paling lambat 25 November 2011.

Mekanisme Pengiriman Bantuan
Pengiriman bantuan biaya studi S-2 diberikan lewat Pos. Pemohon yang ditetapkan sebagai penerima bantuan akan dihubungi oleh PT Pos sekitar akhir tahun 2011 atau awal tahun 2012.

Besar Bantuan
Setiap pemohon yang disetujui akan mendapatkan bantuan biaya studi sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dipotong pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Lain-lain Khusus pemohon yang sudah mengajukan permohonan sebelum Pengumuman ini, akan tetapi syarat-syarat yang dilampirkan tidak sesuai dengan ketentuan agar mengirim permohonan ulang.

Surat Pernyataan

No comments:

Post a Comment