Pages

Friday, January 21, 2011

Kode Rekening BOS 2011

Suatu hal yang baru tentang pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah adalah penggunaan standar nomer rekening untuk pencatatan transaksi pada penggunaan dana BOS. Yang digunakan sebagai acuan kode rekening BOS 2011 kali ini adalah penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Permendagri No 59 Tahun 2007 tersebut (pada lampiran) dijelaskan (secara kurang lengkap) tentang spesifikasi kode rekening pengelolaan keuangan daerah. Dan kode ini telah diadopsi dalam software BOS yang saya lampirkan pada postingan tentang Software BOS.

Bila kita pahami Panduan BOS 2011 maka kita perlu untuk mengetahui juga tentang Kode Rekening BOS yang mengadopsi (menerapkan) Permendagri No 59 Tahun 2007 sebagai kode dari rekening pengeluaran (dan pemasukan kalau saya tidak salah) pada Bantuan Operasional Sekolah.

Untuk lebih yakinnya, anda bisa mendownload sendiri Permendagri No 59 Tahun 2007 pada link tersebut, sementara hasil yang saya olah dari softwere BOS untuk kode rekening BOS 2011 dapat anda lihat pada frame berikut ini

Dalam dokumen tersebut, ada beberapa tab, Kode program menunjukkan program di tingkat nasional, sementara program sekolah meliputi program sesuai standar pengelolaan sekolah, kode sumber berisi kode sumber BOS, sementara penerapan Permendagri No 59 Tahun 2007 untuk Kode Rekening BOS ada pada tab Kode transaksi, dan yang terakhir adalah kode pajak.

Ini semua sudah terlampir pada software BOS yang sudah saya share sebelumnya juga
atau kalau kurang jelas silahkan lihat di sini

6 comments:

  1. (Maaf) izin mengamankan PERTAMAX dulu. Boleh, kan?!
    Makin banyak tulisannya tentang BOS, ki...

    ReplyDelete
  2. @alamendah ya sebelum saya meninggalkan dunia BOS mas, soalnya bentar lagi saya dengan terpaksa akan menaggalkan jabatan pengelola BOS, jadi ya sharing sebanyak-banyaknya aja, mumpung masih bergelut di dunia BOS ^_^

    ReplyDelete
  3. Kasihan BOS ditinggalkan :D . Jabatan yang telah menunggu apa nih? *mau tauuuuuu aja* :D

    ReplyDelete
  4. @BunDit, mau dipindah ke kantor kementrian agama mbak, insyaAllah kalo SK udah turun ^_^

    ReplyDelete
  5. sekedar menyimak... msh belum jelas aturannya BOS neh.. ada info lagi ga yah?

    ReplyDelete