cookieOptions = {link}; NPWP vs NPWZ | Hafid Junaidi

Thursday, January 4, 2018

NPWP vs NPWZ

Salah satu kewajiban warga negara dalam hal keuangan negara adalah membayar pajak. Dalam hal perpajakan kita mengenal adanya NPWP sebagai nomer identitas wajib pajak. Hal tersebut tentu sudah banyak diketahui khalayak karena cukup gencarnya sosialisasi serta kompleknya perangkat perpajakan.
Sementara itu salah satu rukun Islam bagi umat Islam yang ketiga adalah zakat, yang cukup sering disebutkan bergandengan dengan sholat di dalam kitab suci Alquran. Dalam sistem pengelolaan zakat di Indonesia pun sebenarnya juga ada semacam identitas bagi para Muzakki, yakni NPWZ.
Sebenarnya prinsip yang hampir sama antara pajak dan zakat, selain daripada perbedaannya adalah pajak dan zakat sama-sama harus dihitung sendiri, dibayar sendiri, dan dilaporkan sendiri (yg terakhir mungkin untuk zakat berbeda dengan pajak, karena tidak ada SPT tahunan zakat, namun pembayaran zakat bisa dimasukkan dalam SPT tahunan sebagai pengurang PKP)

Kita bisa mendaftar NPWZ pada Baznas secara online dengan menggunakan aplikasi Muzaki corner. Mungkin proses aprofe memang tidak cepat. Nanti kita akan mendapatkan NPWZ beserta password yang dikirim pada email yang kita daftarkan. NPWZ dan password ini bisa digunakan untuk login kedalam aplikasi Layanan Muzaki (Muzaki Corner), dimana didalamnya terdapat fitur:
History Payment
Cetak BSZ/BSNZ
Laporan Donasi
Konfirmasi Pembayaran
Jadi, mari kita hitung zakat kita, dan kita bayarkan 

No comments:

Post a Comment